FOTO: Biaya Bengkak Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akhirnya Tertutupi, Ini Sumber Dananya
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memastikan cost overrun atau pembengkakan biaya pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sudah tertutupi.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memastikan cost overrun atau pembengkakan biaya pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sudah tertutupi.
Sebelumnya, PT KAI telah menandatangani perjanjian fasilitas dengan China Development Bank (CDB) untuk pembiayaan cost overrun atau bengkak proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Pencairan pinjaman telah diterima KAI pada 7 Februari 2024.
Kereta cepat Jakarta-Bandung, Whoosh melaju di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/2/2024).
Kereta cepat Jakarta-Bandung, Whoosh melaju di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/2/2024).
Kereta cepat Jakarta-Bandung, Whoosh melaju di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/2/2024).
Pinjaman senilai Rp7 triliun dari CDB telah dicairkan ke PT KAI.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi B DPRD DKI mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.
Baca SelengkapnyaPerjalanan dinas tersebut membawa misi membahas kerja sama di sektor perkeretaapian dan penerbangan.
Baca SelengkapnyaPT KAI menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan tujuh kereta api jarak jauh tersebut.
Baca SelengkapnyaBerita duka datang dari industri kereta api Indonesia. Pagi ini, sekitar pukul 06.03 WIB, telah terjadi kecelakaan kereta api di Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Baca SelengkapnyaSelain membuat penumpang menderita, aksi mogok kerja pengemudi kereta ini dapat merugikan ekonomi negara hingga Rp17 triliun.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur menyatakan 100 persen kotak suara untuk Pemilu 2024 sudah selesai dirakit.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaPemasangan Atribut Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU.
Baca Selengkapnya