Gamawan Fauzi dan Hotma Sitompul jalani pemeriksaan kasus korupsi e-KTP
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014 Gamawan Fauzi menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (8/11). Gamawan tiba pukul 09.50 WIB. Dia mengaku kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan perkara dugaan korupsi e-KTP. Namun, Gamawan tidak menjelaskan untuk pemeriksaan siapa dan kapasitasnya.
"Pemeriksaan untuk tersangka e-KTP," ucap dia di gedung Merah Putih, Rabu (8/11).
Tidak hanya Gamawan, pengacara Hotma Sitompul juga datang ke KPK. Dia tiba lebih dulu yakni pada pukul 09.40 WIB. Mengenakan pakaian serba coklat, Hotma langsung memasuki lobi gedung Merah Putih.
Dalam jadwal pemeriksaan yang diterima wartawan, tidak ada nama Gamawan Fauzi dan Hotma Sitompol. Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak KPK.
Gamawan Fauzi sebelumnya bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Gamawan bersikeras menampik bahwa dia ikut menerima uang korupsi e-KTP.
Sementara pengacara Hotma Sitompul dalam persidangan mengaku menerima USD 400.000. Namun itu honor sebagai kuasa hukum Irman dan Sugiharto. Dia mengembalikan uang tersebut setelah tahu sumber berasal dari proyek korupsi e-KTP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaWahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaLimpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnya