Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku bingung dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej dalam kasus korupsi.


Alex mengatakan, lembaga antirasuah selama ini tidak ada masalah menggunakan Undang-undang (UU) KPK dalam melandasi kecukupan alat bukti untuk menetapkan seseorang tersangka.

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono menyatakan bahwa penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena sejumlah pertimbangan.

Salah satunya mengenai alat bukti. Hakim menyatakan alat bukti untuk menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka tidak sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Sedangkan KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang KPK Pasal 44 ayat 2 yang berbunyi Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.

"Jadi KPK sudah 20 tahun, SOP yang digunakan selama ini seperti itu, dan tidak ada persoalan," ujar Alex kepada wartawan, Kamis (1/2).

Alex mengatakan, KPK akan mengkaji lebih dalam soal pertimbangan hakim yang menggugurkan status tersangka Eddy Hiariej tersebut berdasarkan pasal KUHAP. Sebab, Undang-Undang yang digunakan KPK dalam menjerat seseorang sebagai tersangka sudah inkrah di tangan Mahkamah Agung (MA).

"Tetapi terus akan kami kaji, kalau memang persoalannya mengenai alat bukti yang ditemukan pada saat penyelidikan, dan mengabaikan pasal 44, ya kita penuhi saja, kan tidak menghilangkan substansi perkara. Ini hanya terkait dengan masalah prosedural," pungkas Alex.

Putusan Praperadilan Eddy Hiariej

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan bahwa alat bukti menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang KPK Pasal 44 tidak memenui minimum dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai alat bukti untuk memutuskan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tidak sah.

"Maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Hakim Tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej

Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej

Melihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK

KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini
Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini

Sidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.

Baca Selengkapnya
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah

PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.

Baca Selengkapnya