Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugat Hasil Pileg di Gorontalo, PKS Minta 4 Parpol Didiskualifikasi

Gugat Hasil Pileg di Gorontalo, PKS Minta 4 Parpol Didiskualifikasi

Gugat Hasil Pileg di Gorontalo, PKS Minta 4 Parpol Didiskualifikasi

Keempat parpol yang dimaksud PKS adalah PKB, Gerindra, NasDem dan Demokrat.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi empat partai politik (parpol) pemenang Pileg 2024 untuk DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6, mulai dari PKB, Gerindra, NasDem dan Demokrat.


PKS mengeklaim, empat parpol tersebut tak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Namun, tetap diloloskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai daftat tetap anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PKS Arah Mardani dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Panel 2 Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5).


"Ada empat parpol dari 18 parpol yg mengajukan calonnya tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen pada dapil 6 provinsi Gorontalo yakni PKB sebesar 27,27 persen, Gerindra 27,27 persen, NasDem 27,27 persen dan Demokrat 27,27 persen," kata Arah.

Gugat Hasil Pileg di Gorontalo, PKS Minta 4 Parpol Didiskualifikasi

Sedangkan, lanjut Arah, PKS dengan suara 7.343, memenuhi keterwakilan perempuan 36,36 persen dengan jumlah 1 kursi justru tidak memperoleh kursi di DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6.

"Pemohon telah berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya sehingga seharusnya PKS memperoleh kursi DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6 dengan terpenuhinya keterwakilan perempuan sebesar 36,36 persen," jelas dia.


Menurut Arah, dengan tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan 30 persen pada 4 parpol tersebut, maka perolehan suara parpol dan calon 4 parpol bertentangan dengan pasal 248 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"Bahwa Termohon (KPU) melalui KPUD Provinsi Gorontalo tetap meloloskan partai politik atas dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota dewan yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dengan menerbitkan surat keputusan KPU Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Daftar Tetap Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam Pemilu 2024," terangnya.


Oleh sebab itu, dalam petitumnya PKB meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, termasuk untuk mengugurkan empat parpol yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

"Mendiskualifikasi empat partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen sepanjang Dapil Provinsi Gorontalo untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Gorontalo daerah pemilihan Gorontalo 6," tutupnya.

Gugat Hasil Pileg di Gorontalo, PKS Minta 4 Parpol Didiskualifikasi
Gugat Hasil Pileg 2024 di Sumut, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda
Gugat Hasil Pileg 2024 di Sumut, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda

PPP meminta MK membatalkan keputusan KPU soal hasil Pileg 2024.

Baca Selengkapnya
Golkar: Parpol yang Usulkan Hak Angket Tak Bakal Kompak
Golkar: Parpol yang Usulkan Hak Angket Tak Bakal Kompak

PKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.

Baca Selengkapnya
Gugat Hasil Pileg PSI dan Demokrat di Papua Tengah, PDIP Minta MK Ubah Jadi 0
Gugat Hasil Pileg PSI dan Demokrat di Papua Tengah, PDIP Minta MK Ubah Jadi 0

PDIP juga menggugat agar MK menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPRD Papua Tengah V berdasarkan D Hasil distrik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, Gerindra Duga KPU Tambah Suara PDIP, PKS, dan PKB di Dapil Aceh I
Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, Gerindra Duga KPU Tambah Suara PDIP, PKS, dan PKB di Dapil Aceh I

Gerindra mengeklaim terjadi penambahan suara ke tiga partai politik lain di dapil Aceh I yaitu ke PDI Perjuangan (PDIP), PKS, dan PKB.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Tolak PKS Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Gelora Tolak PKS Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menolak wacana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
PKS Siap Berada di Dalam Maupun di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran
PKS Siap Berada di Dalam Maupun di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS bakal menggelar Halal Bihalal undang seluruh Capres-Cawapres dan Parpol

Baca Selengkapnya
PDIP Gugat Hasil Pileg 2024 di 13 Provinsi ke MK, Ada Jabar dan Kalsel
PDIP Gugat Hasil Pileg 2024 di 13 Provinsi ke MK, Ada Jabar dan Kalsel

PDIP melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: 10 Partai Gagal Masuk Senayan
INFOGRAFIS: 10 Partai Gagal Masuk Senayan

PPP termasuk parpol yang gagal. Namun, masih melakukan gugatan ke MK

Baca Selengkapnya
Gerindra Beri Sinyal Ada Parpol di Luar Koalisi Dukung Prabowo
Gerindra Beri Sinyal Ada Parpol di Luar Koalisi Dukung Prabowo

Komunikasi dengan partai tersebut terus dilakukan dan mendekati titik temu.

Baca Selengkapnya