Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Irjen Napoleon pada Perkara Red Notice
Merdeka.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, kembali menjalani sidang perkara dugaan suap terkait penghapusan nama terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dalam red notice interpol
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (23/11), dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Hakim Ketua, Muhammad Damis, menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.
"Mengadili, satu keberatan tim kuasa hukum terdakwa Irjen Napoleon Bonarparte tidak dapat diterima," sebut Damis dalam pembacaan amar putusan sela.
Atas hal itu, Majelis hakim memerintahkan untuk perkara penghapusan nama buronan Djoko S Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) terhadap terdakwa Irjen Napoleon dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Selanjutnya, majelis hakim menilai bila dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sah sesuai dengan hukum. Oleh karena itu, majelis halim memerintahkan JPU untuk melanjutkan agenda pemeriksaan.
"Dua menyatakan sah surat dakwaan Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Jakarta Selatan No/Reg/PDS10/M.1.14/FT.1/10/2020 tanggal 23 oktober 2020 sebagai dasar pemeriksaan mengadili perkara terdakwa atas nama terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte," kata Damis.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Napoleon menyampaikan menerima putusan sela tersebut dan meminta agar sidang segera dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
"Terima kasih, sehubungan dengan putusan sela mohon dilanjutkan pokok perkara pemeriksaan untuk selanjutnya akan kami ajukan nota keberatan secara sekaligus," ujar penasihat hukum Napoleon, Santrawan T Pangarang.
Agenda selanjutnya, JPU meminta waktu tujuh hari kepada hakim untuk menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan yang rencananya kembali berlangsung pada pekan depan, 30 November 2020.
Dakwaan Napoleon
Sebelumnya, Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang perdana kasus suap penghapusan status red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (2/11).
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Irjen Napoleon menerima sejumlah uang untuk mengurus label DPO internasional tersebut.
"Telah menerima pemberian atau janji yaitu terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu," tutur jaksa saat pembacaan dakwaan.
Jaksa menyebut jika Irjen Napoleon menerima aliran uang tersebut langsung dari terdakwa Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dengan cara Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020, surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 05 Mei 2020.
Sementara itu, Tommy Sumardi juga disebut jaksa menerima uang dari Djoko Tjandra. Setidaknya ada 2 kali penerimaan uang dari Djoko Tjandra ke Tommy Sumardi. Total uang diterima Tommy Sumardi, yaitu USD 150 ribu atau setara dengan Rp2,1 miliar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua dari lima tersangka yakni ER alias EW dan AE berada di Jerman.
Baca SelengkapnyaPresiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.
Baca SelengkapnyaWakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat meralat ucapannya terkait isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon 02
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaMahfud yang juga berstatus Cawapres, mendadak mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaIstana menjelaskan alasan Presiden Jokowi memilih Mendagri Tito Karnavian menjadi Plt Menko Polhukam menggantikan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaKadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca Selengkapnya