Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro
Rencananya sidang dengan agenda putusan tersebut bakal digelar di ruang sidang utama PN Jaksel pukul 15.00 WIB.
Rencananya sidang dengan agenda putusan tersebut bakal digelar di ruang sidang utama PN Jaksel pukul 15.00 WIB.
Sidang gugatan praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mulai memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sidang putusan Selasa, 19 Desember 2023," kata hakim tunggal, Imelda Herawati di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (18/12).
Rencananya sidang dengan agenda putusan tersebut bakal digelar di ruang sidang utama PN Jaksel pukul 15.00 WIB.
Selama proses persidangan, masing-masing kubu saling beradu gagasan. Seperti halnya pada saat Polda Metro Jaya yang mengklaim memiliki empat alat bukti yang dianggap kuat menjerat Firli sebagai tersangka kasus dugaan suapnya.
Empat alat bukti itu salah satunya adalah alat bukti elektronik telah diserahkan ke hakim.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana menegaskan, penetapan Firli sebagai tersangka telah sesuai dengan Undang-Undang.
"Semua kita lengkapi dan alat bukti yang pemohon ajukan bahwa kita tidak memiliki dua alat bukti sesuai dengan Perma no 4 tahun 2015 pasal 2 ayat 2 minimal dua alat bukti, kita punya 4 alat bukti," ucap Putu.
Alat bukti tersebut bakal diuji dalam sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait syarat formilnya. Hal tersebut sebagaimana dalam Perma MA Nomor 4 tahun 2016 khususnya pasal 2 ayat 2 yang menyebutkan tidak masuk ke pokok materi perkara.
Selain empat alat bukti, pihaknya juga melampirkan 157 barang bukti berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan.
merdeka.com
Kubu Firi Protes Sprindik Baru
Pada saat persidangan, kubu Firli Bahuri kerap mempertanyakan alasan penerbitan sprindik baru dalam sidang praperadilan yang telah berlangsung sejak Senin (11/12).
"Apakah saksi tahu setelah ada penetapan tersangka terhadap pemohon, ada keluar lagi sprindik baru tanggal 23 November dan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) baru yang dikeluarkan penyidik," tanya Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar dalam persidangan.
Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar mengungkapkan alasan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 23 November 2023. Ia menjelaskan, sprindik itu dibuat guna melengkapi administrasi dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Denny mengakui bahwa sprindik baru terkait perkara tersebut telah dikeluarkan. Meski demikian, SPDP itu sesuai dengan SPDP sebelumnya saat belum ditentukan sosok tersangka.
"Bahwa saya tahu penerbitan sprindik baru tanggal 23 November tentunya merujuk pada SPDP terdahulu yang belum mencantumkan tersangka," jawab Denny.
Selain itu, adanya sprindik baru oleh penyidik merupakan tanda tindak lanjut proses gelar perkara dalam kasus tersebut. Pasalnya, dalam proses gelar perkara itu baru ditemukan adanya tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Maka, menindaklanjuti daripada gelar perkara dan sudah ditemukan tersangkanya kami menerbitkan administrasi penyidikan sebagaimana yang disebutkan pemohon," imbuhnya.
Alex Marwata Jadi Saksi
Tidak ingin kalah dengan Polda Metro Jaya, kubu Firli pun memanggil wakil ketua KPK Alexander Marwarta sebagai saksi mantan atasannya itu.
Dalam sidang, Alex sempat ditanya oleh Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya soal pemberian bantuan hukum terhadap Firli.
"Apakah saudara mengetahui pemohon ini apakah mendapatkan bantuan hukum dari lembaga KPK itu sendiri?" tanya tim advokasi hukum Polda Metro Jaya.
Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Menurut Alex, tak etis lembaga antikorupsi memberi bantuan hukum terhadap tersangka korupsi.
merdeka.com
"Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu," Alex menambahkan.
Alex memastikan pihak KPK tak akan membela Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.
"Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau," kata dia.
Setelah masing-masing kubu telah berupaya meyakinkan hakim selama persidangan, mereka pun pede akan keputusan hakim bakal memihak salah satu dari mereka.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Purnawirawan Komjen Polisi itu juga tidak kunjung dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya meski telah berstatus tersangka. Padahal Firli telah bolak balik ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa.
"Selasa ajalah, nanti," singkatnya.
Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaFirli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSementara untuk berkas perkara Firli dikatakan Karyoto masih dalam tahap penyelesaian.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaFahri Bachmid akan menangani gugatan praperadilan kedua Firli terkait kasus pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya