Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hidayat Nur Wahid sebut ormas antiPancasila tak bisa asal dibubarkan

Hidayat Nur Wahid sebut ormas antiPancasila tak bisa asal dibubarkan Hidayat Nur Wahid. ©2017 Merdeka.com/Sania Mashabi

Merdeka.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta masyarakat tak main hakim sendiri membubarkan ormas anti-Pancasila. Sebab, ada aturan hukum yang mengatur soal pembubaran ormas.

Dia meminta ormas yang ada di Indonesia tak anti terhadap Pancasila. Sebab, Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Secara prinsip kami dukung seluruh masyarakat di Indonesia ini betul-betul melaksanakan seluruh perundang-undangan, ormas betul-betul jangan anti-Pancasila, harus mendukung NKRI, menjaga NKRI," katanya di Gedung Nusantara 3 DPR, Jakarta, Senin (8/5).

Menurutnya, pembubaran ormas harus dilakukan sesuai aturan hukum. "Nah Undang-undang Ormas menegaskan bahwa pembubaran dimungkinkan, tapi harus mekanisme pengadilan. Jadi siapapun yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tidak serta merta bisa dibubarkan," ujarnya.

Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum yang menghormati HAM, kebebasan berkumpul. Karenanya, semuanya harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum.

"Banyak orang dituduh makar tapi enggak jelas juga bagaimana tindak lanjutnya. Apa buktinya, Pak Khathtath (Sekjen FUI) misal sejak tanggal 31 Maret ditahan sampai hari ini, enggak jelas juga proses hukumnya bagaimana, makarnya apa," ujarnya.

Seperti diketahui, informasi terbaru, pemerintah secara resmi mengusulkan pembubaran Pemerintah resmi mengusulkan ormas keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk dibubarkan. HTI terindikasi kuat bertentangan dengan ideologi negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bahas Sengketa Pilpres saat Halalbihalal dengan Cak Imin, Anies Harap Putusan MK Bawa Demokrasi Lebih Baik
Bahas Sengketa Pilpres saat Halalbihalal dengan Cak Imin, Anies Harap Putusan MK Bawa Demokrasi Lebih Baik

Anies berharap kinerja sungguh-sungguh dilakukan Tim Hukum Nasional AMIN terbayar dengan keputusan MK terhadap demokrasi lebih baik ke depan bagi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ambil Sumpah Hakim Agung Suharto jadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
Jokowi Ambil Sumpah Hakim Agung Suharto jadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Pengangkatan Suharto sesuai dengan keputusan presiden RI nomor 54P tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Ketua pidana muda pidana MA.

Baca Selengkapnya
Kebijakan Wajib Halal UMK Ditunda, Menag Sebut Jokowi Berpihak ke Pelaku Usaha Kecil
Kebijakan Wajib Halal UMK Ditunda, Menag Sebut Jokowi Berpihak ke Pelaku Usaha Kecil

Kebijakan Wajib Halal UMK Ditunda, Menag Sebut Jokowi Berpihak ke Pelaku Usaha Kecil

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
NasDem Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Beredar Hoaks Rekaman Surya Paloh Marahi Anies
NasDem Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Beredar Hoaks Rekaman Surya Paloh Marahi Anies

"NasDem masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum," kata Sekjen NasDem Hermawi

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Timnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN: Intervensi Kekuasaan dalam Pilpres 2024 Ancam Keutuhan Bangsa
Tim Hukum AMIN: Intervensi Kekuasaan dalam Pilpres 2024 Ancam Keutuhan Bangsa

sikap kenegarawanan Presiden serta netralitas alat-alat negara tak bisa ditawar

Baca Selengkapnya