Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Detail Ciri-Ciri Jasad Wanita Membusuk Dalam Kontainer: WNI Ras Mongoloid

<br>Ini Detail Ciri-Ciri Jasad Wanita Membusuk Dalam Kontainer: WNI Ras Mongoloid


Ini Detail Ciri-Ciri Jasad Wanita Membusuk Dalam Kontainer: WNI Ras Mongoloid

Diperkirakan berusia 50 sampai 65 tahun memiliki tinggi kurang lebih 150 sentimeter, rambut ikal, sudah beruban. 

Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap detail ciri-ciri jasad mayat wanita yang ditemukan dalam kondisi membusuk di dalam kontainer pada Selasa (16/1) lalu.

Ini Detail Ciri-Ciri Jasad Wanita Membusuk Dalam Kontainer: WNI Ras Mongoloid

"Terdata bahwa itu orang Indonesia dengan ras mongoloid," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana kepada wartawan, Kamis (18/1).


Selain itu, I Gusti menyebut secara fisik wanita yang diperkirakan berusia 50 sampai 65 tahun memiliki tinggi kurang lebih 150 sentimeter, rambut ikal, sudah beruban.

"Jadi kami simpulkan itu umur 50-65 tahun. Warna kulit tidak kelihatan karena sudah mengalami proses pembusukan," kata dia.


Dengan kondisi waktu kematian yang diperkirakan sekitar 2 sampai 10 minggu, tanpa tanda-tanda kekerasan.

"Tidak ada memar tidak ada luka gores atau tusuk, tidak ada. Kemudian tidak tampak ataupun teraba adanya patah tulang. Jadi saat diraba tidak ada patah tulang baik di tangan, kaki. Kemudian leher nggak ada yang patah tulangnya," ujarnya.

Ini Detail Ciri-Ciri Jasad Wanita Membusuk Dalam Kontainer: WNI Ras Mongoloid

Oleh sebab itu, lanjut I Gustu, guna memastikan identitas dari jasad wanita itu penyidik hari ini akan berkoordinasi dengan RS Polri Kramat Jati untuk melakukan proses autopsi.


"Kami sudah koordinasi, kami sudah ke RS Polri, akan dilaksanakan otopsi hari ini. Nanti hasil temuan otopsi kami teruskan lagi," ujarnya.

Selain terkait ciri-ciri fisik, berdasarkan hasil pendalaman kasus, kontainer diketahui sebelumnya berasal dari Surabaya, Jawa Timur.


"Yang mampu dihadirkan manifest dari awal bulan Januari. Kontainer tersebut terekam sempat transit di Surabaya, Jawa Timur," kata I Gusti.

Informasi ini dikuatkan oleh keterangan dari dua saksi dari pihak penyedia jasa pengiriman. Sehingga dari sejak awal kasus ini diungkap hingga saat ini, total sudah lima saksi yang diperiksa.


"Dari kemarin hari pertama itu tiga saksi. Hari ini bertambah dua saksi lagi. Tiga itu, satu saksi yang menemukan, dua sekuriti yang berjaga di TKP tersebut. Dua (saksi baru) itu dari pihak pengurus penyedia jasa pengiriman," terangnya.

Ini Detail Ciri-Ciri Jasad Wanita Membusuk Dalam Kontainer: WNI Ras Mongoloid

Selanjutnya, Polres Pelabuhan berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya untuk mengungkap kasus penemuan mayat ini.

"Tindak lanjutnya kami lakukan koordinasi dengan Polda Jawa Timur, terutama Polrestabes Surabaya, apabila ada informasi orang hilang di sana, atau keluarga mencari, kami sudah koordinasikan, sudah beritahu juga ciri fisik hasil temuan mayat kemarin," pungkasnya.

Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas

Untuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan

Baca Selengkapnya
26.415 Unit Kontainer Tertahan di Pelabuhan Gara-Gara Pengetatan Barang Impor, Ini Solusi Diberikan Pemerintah
26.415 Unit Kontainer Tertahan di Pelabuhan Gara-Gara Pengetatan Barang Impor, Ini Solusi Diberikan Pemerintah

Rinciannya, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Selengkapnya
26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Begini Penjelasan Kemendag
26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Begini Penjelasan Kemendag

Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait sebanyak 26.415 kontainer berisi barang impor aneka komoditas tertahan di sejumlah pelabuhan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penjelasan Sri Mulyani soal Pelepasan Hampir 30.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Penjelasan Sri Mulyani soal Pelepasan Hampir 30.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Sri Mulyani menjelaskan, Permendag 36 Tahun 2023 memang membuat dari sisi volume maupun dari sisi alur tertahan dan terjadi penumpukan di kedua pelabuhan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Sering Ubah Aturan Impor Barang Hingga Buat Kontainer Tertahan di Pelabuhan
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Sering Ubah Aturan Impor Barang Hingga Buat Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Sejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan 5 Kontainer Kacang Tanah Impor
Bea Cukai Musnahkan 5 Kontainer Kacang Tanah Impor

Pemusnahan dilakukan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur

Baca Selengkapnya
Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera
Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera

Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui

Baca Selengkapnya
Diduga Gagal Menyalip, Pasutri di Jakut Tewas Terlindas Truk Kontainer
Diduga Gagal Menyalip, Pasutri di Jakut Tewas Terlindas Truk Kontainer

Korban langsung dinyatakan tewas di tempat. Saat ini, kedua korban telah dibawa ke RSCM guna autopsi.

Baca Selengkapnya
Kemenperin Jawab Sri Mulyani soal Kontainer Menumpuk di Pelabuhan: Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha
Kemenperin Jawab Sri Mulyani soal Kontainer Menumpuk di Pelabuhan: Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha

Kemenperin menegaskan tak ada keluhan dari pelaku usaha terkait menumpuknya kontainer di pelabuhan.

Baca Selengkapnya
Wamendag Jerry: Arahan Presiden Jokowi, Permendag 8 Tahun 2024 Permudah Perdagangan
Wamendag Jerry: Arahan Presiden Jokowi, Permendag 8 Tahun 2024 Permudah Perdagangan

Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.

Baca Selengkapnya