Insentif Untuk Tenaga Medis yang Tangani Covid-19 Belum Cair
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan insentif bagi para tenaga medis yang menjadi garda terdepan membantu pasien Covid-19. Namun hingga kini, insentif yang dijanjikan disebut tak kunjung turun.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhilah mengakui, jika uang insentif yang dijanjikan Presiden Joko Widodo untuk tenaga medis, termasuk perawat belum turun. Diakibatkan belum adanya petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah secara resmi.
"Minggu yang lalu si belum ya, seminggu sebelum lebaran si belum ya. Saya belum nanya lagi soalnya. Cuman rasanya memang karena belum keluar itu, karena juknisnya belum ada secara resmi, saya hanya sempat baca dan dapat dari share pada saat itu," jelas Harif saat dihubungi merdeka.com, Rabu (27/5).
Saat ditanyakan informasi terbaru kapan insentif itu turun, Harif menjelaskan, proses pencairan bila mengacu pada juknis tergantung dari usulan pimpinan rumah sakit, tempat tenaga medis bekerja.
"Nah juknisnya itu barang kali, jadi petunjuk teknisnya nanti mengatur siapa saja yang dapat, mekanismenya bagaimana. Sampai kapan uang insentif itu diterima tergantung pada usulan dari pimpinan layanan kesehatan atau dinas kesehatan. Jadi, kalau belum ada usul, tidak bisa diproses, nah kan begitu," terangnya.
Dia menambahkan, jika persiapan pencairan insentif salah satunya, berdasarkan hitungan jam kerja setiap tenaga medis. Maka insentif setiap tenaga medis kemungkinan berbeda-beda besarannya.
"Jadi saya baca waktu itu, di pedomannya itu yang mengajukan pimpinan layanan kesehatan, kalau yang di Puskesmas itu dinas kesehatan jadi memang tergantung itu juga ya, barang kali. Dan untuk besaran insentifnya tergantung dari proporsi bekerja maupun pasien yang ditangani setiap tenaga medis," katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan, jika pemerintah harus segera melakukan sosialisasi pencairan insentif kepada para pimpinan rumah sakit, terkait mekanisme yang berlaku nantinya.
"Karena usulan itu, kan memang sistemnya tidak Kemenkes bayar secara glondongan gitu. Nah siapa dapet berapa. Semisal, jika dokter 1 bulan full dia bisa dapat 10 juta, tapi misalkan 15 hari dapat separuhnya. Data-data seperti itu kan didapat dari pihak rumah sakit," ujarnya.
Tenaga Medis Yang Dapat Insentif
Sementara itu, dia mengakui jika tidak seluruh tenaga medis mendapatkan insentif. Hanya tenaga medis yang bekerja di rumah sakit rujukan khusus Covid-19, rujukan, puskesmas, dan RS swasta yang ditunjuk pemerintah.
"Jadi ada beberapa perawat di RS khusus Covid seperti RSPI Sulianto Saroso itu dapat. Termasuk rujukan Khusus Covid-19 semua tenaga medisnya, misal perawat untuk rawat inap, ICU, Isolasi dan lain-lain," sebutnya.
"Kedua adalah perawat yang bertugas di RS rujukan tapi bukan rujukan khusus. Melainkan, rujukan yang boleh melayani Covid, seperti RS Pemda, gitu tetap menerima pasien covid. Nah itu yang mendapatkan juga hanya UGD, ICU, dan isolasi," tambahnya.
Kemudian untuk tenaga medis di puskesmas, kata Harif, diberikan kepada perawat yang melakukan tracing (melacak) penyebaran pasien Covid-19. Lalu, Adapun RS swasta hanya yang ditunjuk pemerintah melayani untuk Covid-19.
"Itu memang kalau kita telusuri tidak sederhana menghitung dari juknisnya dan begitu juga dipahami oleh pimpinan Rumah Sakit untuk kemudian diusulkan data satu bulan terhitung pada bulan April. Kecuali seperti tenaga medis si wisma Atlet yang sudah berjalan sebelum April ya," ujarnya.
Insentif Tenaga Medis
Pada Maret lalu, Presiden Joko Widodo menjanjikan insentif untuk tenaga medis. Jumlahnya telah dihitung oleh Menteri Keuangan.
"Pada kesempatan baik ini, kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan dan telah dihitung oleh Kementerian Keuangan bahwa akan diberi insentif keuangan kepada tenaga medis," tutur Jokowi di lokasi, Senin (23/3).
Jokowi merinci, untuk para dokter spesialis akan diberikan insentif sebesar Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, juga tenaga medis lainnya Rp5 juta.
"Dan santunan kematian Rp300 juta dan ini hanya berlaku untuk daerah yang telah menyatakan tanggap darurat," jelas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaSelesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaSeorang pria 72 tahun di Belanda terinfeksi Covid-19 selama 613 hari dan berakhir meninggal. Yuk, simak fakta lengkapnya!
Baca SelengkapnyaAtta merasa sangat beruntung karena dikelilingi oleh orang-orang terdekatnya yang selalu mendampinginya dalam suka maupun duka.
Baca SelengkapnyaKombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca Selengkapnya