Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadwal di Jeddah Maju Jadi 9 Februari 2024, Berikut Daftar Tanggal Pencoblosan di Luar Negeri

<br>Jadwal di Jeddah Maju Jadi 9 Februari 2024, Berikut Daftar Tanggal Pencoblosan di Luar Negeri<br>


Jadwal di Jeddah Maju Jadi 9 Februari 2024, Berikut Daftar Tanggal Pencoblosan di Luar Negeri

Perubahan tanggal pemungutan suara di Jeddah tertuang dalam Surat Keputusan KPU.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari membenarkan ada perubahan jadwal pemungutan suara di Jeddah, Arab Saudi.

Awalnya, pemungutan suara akan dilangsungkan pada 10 Februari namun karena adanya kendala waktu maka menjadi dimajukan satu hari.

Hasyim menjelaskan, menurut hasil sosialisasi, banyak pihak khususnya calon pemilih berkeberatan jika dilangsungkan pada Sabtu, 10 Februari dan meminta agar diadakan pada hari Jumat yaitu 9 Februari 2024.


"Kebanyakan pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi mendapat libur kerja di hari Jumat," jelas Hasyim melalui pesan singkat diterima, Selasa (30/1/2024).

Hasyim mengungkap Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) Jeddah langsung berusaha secara intensif mencari tempat dan akhirnya mendapatkan dua tempat (hotel) yang tidak saja tersedia untuk tanggal 9 Februari 2024, namun juga representatif.


"Setelah berkonsultasi dengan para stakeholders, PPLN Jeddah akhirnya mengajukan usulan perubahan tanggal, dari 10 ke 9 Februari. Dengan perubahan tanggal kotak suara keliling (KSK) di Mekkah ke 9 Februari, otomatis pelaksanaan tempat pemungutan suara (TPS) di Jeddah dapat diadakan pada tanggal yang sama, sesuai harapan banyak pihak," ungkap Hasyim.

Jadwal di Jeddah Maju Jadi 9 Februari 2024, Berikut Daftar Tanggal Pencoblosan di Luar Negeri

"Jadi untuk lokasinya tidak berubah tapi waktunya saja. Secara prinsip lokasi tidak berubah namun waktu/tanggalnya saja," imbuh dia.

Sebagai informasi, perubahan tanggal pemungutan suara di Jeddah tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Surat Keputusan itu ditetapkan di Jakarta, 28 Januari 2024 dan telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.


Berikut daftar tanggal dan kota yang dikategorikan berdasarkan tanggal paling awal hingga mendekati jadwal di Indonesia, 14 Februari 2024.

Tanggal 5 Februari 2024: Ho Chi Minh City dan Hanoi di Vietnam.


Tanggal 6 Februari 2024: Panama City di Panama

Tanggal 8 Februari 2024: Tehran di Iran


Tanggal 9 Februari 2024:

Amman di Yordania, Kepulauan Seychelles, Baghdad di Irak, Dhaka di Bangladesh, Doha di Qatar, Khartoun di Sudan, Kuwait City di Kuwait, Manama di Bahrain, Muscat di Oman, Riyadh dan Jedah di Saudi, Sana’a di Yaman.

Tanggal 10 Februari 2024:


Abu Dhabi, Abuja, Alger, Berlin, Bern, Bogota, Brasilia, Bratislava, Budapest, Brussel, Buenos Aires, Canberra, Cape Town, Caracas, Chicago, Colombo, Dakar, Damaskus, Darwin, Den Haag, Dubai, Frankfurt, Hamburg, Havana, Helsinki, Houston, Islamabad, Kairo, Kopenhagen, Kyiev, Lima, Lisabon, Los Angeles, Maputo, Marseilles, Melbourne, Mexico City, Moskow, Mumbai, Nairobi, New Delhi, New York, Oslo, Ottawa, Paris, Perth, Phnom Penh, Praha, Pretoria, Quitto, San Fransisco, Sarajevo, Seoul, Sofia, Stockholm, Suva, Sydney, Tashkent, Toronto, Tripoli, Vancouver, Vatikan, Vientiane, Warsawa, Washington DC, Wina, Windhock, Zagreb.

Tanggal 11 Februari 2024:


Addis Ababa, Ankara, Athena, Baku, Bandar Seri Begawan, Bangkok, Beirut, Beograd, Bucharest, Dar Es Salaam, Davao City, Dili, Istanbul, Johor Baru, Karachi, Kota Kinabalu, Kuala Lumpur, Kuching, London, Madrid, Manila, Noumea, Osaka, Paramaribo, Penang, Port Moresby, Rabat, Roma, Santiago, Singapura, Songkhla, Tawau, Tokyo, Tunis, Yangon

Tanggal 13 Februari 2024: Hongkong


Tanggal 14 Februari 2024:

Guangzhou, Beijing, Madagaskar, Astana, Shanghai, Taipei, Vanimo

Pengumuman Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H Diundur, Begini Penjelasan Kemenag
Pengumuman Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H Diundur, Begini Penjelasan Kemenag

Diketahui, seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat diawali dengan proses pendaftaran dan seleksi berkas dari 11 - 19 Januari 2024

Baca Selengkapnya
Jadwal Lengkap Sidang Sengketa Pilpres di MK, Perdana Digelar 27 Maret 2024
Jadwal Lengkap Sidang Sengketa Pilpres di MK, Perdana Digelar 27 Maret 2024

MK sudah lebih dulu membuka masa pendaftaran sejak 21 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji, Menag Yaqut Terbang ke Arab Saudi Dini Hari
Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji, Menag Yaqut Terbang ke Arab Saudi Dini Hari

Menag Yaqut dijadwalkan melakukan sejumlah pertemuan dengan masyariq untuk memastikan persiapan akhir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPLN Kuala Lumpur Buka Suara soal Dugaan WNI Dipersulit Daftar DPT
PPLN Kuala Lumpur Buka Suara soal Dugaan WNI Dipersulit Daftar DPT

Jika juga tak terdaftar, para WNI diminta untuk mendaftar melalui situs ppln.co.id.

Baca Selengkapnya
Jadwal Kampanye Ganjar Pranowo dan Mahfud Md 6 Februari 2024
Jadwal Kampanye Ganjar Pranowo dan Mahfud Md 6 Februari 2024

Masa kampanye tinggal empat hari lagi sampai 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Jadwal Kampanye Ganjar Pranowo dan Mahfud MD 4 Februari 2024
Jadwal Kampanye Ganjar Pranowo dan Mahfud MD 4 Februari 2024

Jadwal Kampanye Ganjar Pranowo dan Mahfud MD 4 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Jadwal Hari Libur Februari 2024, Catat Tanggalnya!
Jadwal Hari Libur Februari 2024, Catat Tanggalnya!

Hari libur Februari 2024 ada empat. Catat tanggalnya!

Baca Selengkapnya
Tahapan Penghitungan Suara Berjenjang Pemilu 2024
Tahapan Penghitungan Suara Berjenjang Pemilu 2024

Rapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024

Baca Selengkapnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya