Jaksa Penuntut Kasus Penyerangan Novel Baswedan Meninggal Dunia
Merdeka.com - Jaksa Fedrik Adhar, yang menangani kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meninggal dunia. Jaksa Fedrik merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan. Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Kabar duka itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono.
"Innalillahi wainailaihi rojiun, telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," tutur Hari saat dikonfirmasi, Senin (17/8).
Menurut Hari, Fedrik meninggal hari ini, Senin 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro. Belum ada informasi lebih terkait wafatnya Fedrik. Fedrik meninggal dunia karena penyakit gula atau diabetes.
"Informasinya sakitnya komplikasi penyakit gula. Semoga almarhum husnul khotimah, amin ya robbal alamin," kata Hari.
Jaksa Diperiksa
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani persidangan kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menyampaikan, pemeriksaan dilakukan hari ini sejak pukul 09.00 WIB.
"Benar," tutur Barita saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (23/7).
Menurut Barita, proses pemeriksaan masih berlangsung. Dia belum membeberkan banyak terkait materi pemeriksaan tersebut.
"Sekarang sedang berjalan," katanya.
Majelis hakim telah memutus bersalah dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Keduanya dijatuhi vonis berbeda. Rahmat Kadir divonis pidana 2 tahun penjara, sementara Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tak terkejut dengan vonis hakim yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Keduanya adalah orang yang menyebabkan kedua matanya rusak parah. Bahkan, mata sebelah kiri dipastikan buta permanen.
"Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis. Karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7).
Menurut Novel Baswedan, sejak awal persidangan banyak kejanggalan dan masalah. Bahkan, Novel Baswedan mengaku sudah lebih dahulu mendapat informasi perihal ganjaran untuk para terdakwa sebelum hakim menjatuhkan vonis. Menurut dia, diprediksi hukuman tak lebih dari dua tahun penjara.
"Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," ujar dia.
Novel kembali mempertegas dirinya juga tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan tuntutan. Dia menyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal atau sidang sandiwara.
"Karena sidang yang dibuat dengan sedemikian banyak kejanggalan tersebut seperti di delegitimasi sendiri oleh para pihak di persidangan, sehingga memang tidak ada harapan yang saya gantungkan dalam proses tersebut," ucap dia.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.
Baca SelengkapnyaFadil berjanji, putra-putri dari sang Bhabinkamtibmas bisa melenggang masuk pendidikan Polri.
Baca SelengkapnyaProses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ia juga disebut berpeluang maju di Pilkada Depok dan Daerah Khusus Jakarta (DKJ)
Baca SelengkapnyaHaris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaPenampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca SelengkapnyaDugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Selengkapnyadalam debat kemarin Gibran dinilai jauh terlihat lebih cerdas dan sangat menguasai materi-materi
Baca SelengkapnyaMenteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Baca Selengkapnya