Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Firli Mengundurkan Diri, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi KPK

Firli Mengundurkan Diri, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi KPK

Firli Mengundurkan Diri, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi KPK

Pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.

Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi. Firli diduga ingin menghindari sanksi dari Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas KPK).


"Ini modus lama Firli, sama ketika saat menjabat Deputi Penindakan KPK melakukan pelanggaran berat kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri," ujar Novel dalam keterangannya, Kamis (21/12).

Diketahui, Firli tengah menghadapi sidang dugaan tiga pelanggaran etik oleh Dewas KPK. Firli juga saat menjabat Deputi Penindakan sempat menghindari sanksi etik lantaran bertemu dengan pihak berperkara, yakni Tuan Guru Badjang Zainul Majdi.


"Modus ini harusnya tidak boleh terulang karena akan jadi pola jahat. Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut," kata Novel.

Firli Mengundurkan Diri, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi KPK

"Sebenarnya Dewas masih bisa memilih untuk terus memeriksa kasus ini agar jelas," Novel menandaskan.

Diketahui, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memutuskan mundur menjadi komisioner KPK. Firli mengajikan surat pengunduran diri satu hari sebelum gugatan praperadilannya lawan Polda Metro Jaya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).


Firli mengaku mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 18 Desember 2023. Sementar sidang vonis praperadilannya pada 19 Desember 2023.

"Saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan. Suratnya tertanggal 18 Desember 2023, sudah disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara," ujar Filri di Gedung ACLC KPK, Kamis (21/12).


Firli kini mengaku menunggu surat keputusan presiden (keppres) perihal pengunduran dirinya. Firli mundur sebagai ketua merangkap anggota KPK.

"Nanti biar saja ya kita tunggu keputusan Bapak Presiden. Tadi saya sudah sampaikan, sebagai ketua KPK merangkap anggota," kata Firli.


Istana melalui Kementerian Sekretariat (Kemensetneg) telah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK pada 18 Desember 2023.

Firli Mengundurkan Diri, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan, surat pengunduran Firli tengah diproses.

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari jabatan Ketua dan pimpinan KPK. Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Ari kepada wartawan, Kamis (21/12).


Menurut Ari, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menetapkan Keppres terkait surat tersebut. Ia mengungatkan, saat ini Presiden Jokowi baru saja tiba di Jakarta, setelah kunjungan kerja ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN," ungkapnya.

Firli Mengundurkan Diri, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi KPK
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Mundur Jadi Ketua KPK, Ini Alasannya
Firli Bahuri Mundur Jadi Ketua KPK, Ini Alasannya

Firli sengaja mengundurkan diri lantaran sudah empat tahun menjabat sebagai Ketua KPK.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Mangkir Lagi di Sidang Etik Dewas KPK
Firli Bahuri Mangkir Lagi di Sidang Etik Dewas KPK

"(Firli Bahuri) Tidak (hadir)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta
KPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta

Novel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Eks Mentan SYL Kembali Diperiksa Terkait Kasus Firli di Bareskrim Pagi Ini
Eks Mentan SYL Kembali Diperiksa Terkait Kasus Firli di Bareskrim Pagi Ini

Penyidik memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri Jumat Pekan Ini
Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri Jumat Pekan Ini

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).

Baca Selengkapnya
Firli Absen Sidang Etik, Ketua Dewasa KPK: Dia Rugi
Firli Absen Sidang Etik, Ketua Dewasa KPK: Dia Rugi

Pada sidang etik seharusnya Firli bisa melakukan pembelaan atas pernyataan saksi.

Baca Selengkapnya
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan

Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril Ihza Mahendra Diperiksa Hari ini
Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril Ihza Mahendra Diperiksa Hari ini

Selain Yusril, ada saksi meringankan lainnya yang akan diperiksa hari ini.

Baca Selengkapnya
Baca Juga