Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta

KPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta

KPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak membenarkan Novel kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pegawai KPK bernama Novel Aslen Rumahorbo sebagai tersangka dalam kasus penggelapan atau pemotongan uang perjalanan dinas di KPK.


Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak membenarkan Novel kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

"Iya (Novel Aslen Rumahorbo jadi tersangka), seingat saya itu," ujar Tanak, Kamis (7/3).

Menurut Tanak, Novel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini. Belum ada penambahan tersangka baru.

"Satu, dia sendiri, pelaku tunggal," kata dia.

KPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta
KPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta

Diberitakan sebelumnya, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagian administrasi KPK diduga melakukan tindak pidana korupsi. Praktik korupsi yang dimaksud berkaitan penyelewengan uang perjalanan dinas.

"Dengan ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum pegawai KPK," 

ujar Sekretaris Jenderal KPK Cahaya Harafa di Gedung KPK, Selasa (27/6).

merdeka.com

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan atasan yang menerima keluhan terkait proses administrasi yang tak kunjung selesai.

Atas kecurigaan tersebut, ditemukan dugaan ada pemotongan uang perjalanan dinas.

"Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja dari oknum tersebut dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," kata Cahya.

Diduga Penyelewengan Dana Sudah Satu Tahun

Dugaan penyelewengan itu terjadi kurang lebih satu tahun. Dugaan itu menyebabkan keuangan negara rugi sebesar Rp550 juta.

KPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta
KPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta

"Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dengan nilai awal sejumlah Rp 550 juta dalam kurun waktu 2021 dan 2022," kata dia.

Atas perbuatannya, pegawai dimaksud telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya.

"Sekretaris Jenderal juga akan melaporkan pelanggaran etik oknum ke Dewas KPK," tegas Cahya.

Atas perbuatannya, pegawai dimaksud telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya.<br>
KPK Tetapkan Dirut PTPN XI dan Dua Orang Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Lahan
KPK Tetapkan Dirut PTPN XI dan Dua Orang Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Lahan

Dalam kasus tersebut ketiga tersangka telah melakukan tindak korupsi senilai Rp30,2 miliar.

Baca Selengkapnya
Firli Mengundurkan Diri, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi KPK
Firli Mengundurkan Diri, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi KPK

Pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.

Baca Selengkapnya
5 Novel tentang Perempuan Berlatar Sejarah seperti Gadis Kretek
5 Novel tentang Perempuan Berlatar Sejarah seperti Gadis Kretek

Mulai dari Ronggeng Dukuh Paruk yang menceritakan kemelut politik 1965 hingga Rasina yang berlatar zaman kolonial Belanda.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Isi Putusan Lengkap DKPP soal Ketua KPU Langgar Etik Terima Pencalonan Gibran
Isi Putusan Lengkap DKPP soal Ketua KPU Langgar Etik Terima Pencalonan Gibran

Begini Isi lengkap putusan DKPP yang menyatakan ketua KPU melanggar etik

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat
Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat

Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca Selengkapnya
Dilantik Hari Ini! Catat Tugas Ketua KPPS dan 6 Anggotanya Lengkap dan Rinci di TPS
Dilantik Hari Ini! Catat Tugas Ketua KPPS dan 6 Anggotanya Lengkap dan Rinci di TPS

Perangkat desa resmi melantik petugas KPPS hari ini

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini
Dewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini

Dewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini

Baca Selengkapnya
Kisah Atma Wijaya, Ingin Jadi Bos Meski Hanya Punya Uang Rp200.000
Kisah Atma Wijaya, Ingin Jadi Bos Meski Hanya Punya Uang Rp200.000

Atma cerita mereka hanya mempunyai sisa uang Rp200.000 di kantong.

Baca Selengkapnya