Kampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari-10 Februari, Begini Aturan Mainnya
Masa kampanye Pilpres 2024 tersisa kurang dari satu bulan.
Masa kampanye Pilpres 2024 tersisa kurang dari satu bulan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan kampanye akbar Pemilu 2024 akan digelar pada 21 Januari sampai 10 Februari. Kampanye akbar akan dibuat tiga zona.
"Untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum selama 21 hari yang akan mulai berlangsung tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari tahun 2024," kata Komisioner KPU August Mellaz di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, Minggu (14/1)
KPU bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik sedang membahas soal zona kampanye.
Dalam pembahasan itu, nantinya akan disepakati bersama zona untuk masing-masing pasangan capres-cawapres melakukan kampanye akbar.
Kata Komisioner KPU. August Mellaz
Pembagian zona kampanye akbar partai politik akan mengikuti pasangan capres-cawapres yang diusungnya. August menjelaskan pihaknya akan membagi secara proporsional pembagian zona atau daerah kampanye akbar.
"Kita ngikuti polanya kan ada 38 provinsi, 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA. Jadi nanti akan ada kalau dalam konteks pembagian zona tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye juga di zona yang masing," tutur August.
Pembagian zona kampanye akbar akan berlaku dalam waktu satu hari. Sehingga, masing-masing pasangan capres-cawapres dapat berkampanye akbar di semua daerah.
"Jadi misalnya sekarang paslon tertentu yang di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C, itu pada hari yang sama. Besok akan berganti, jadi semua akan dapet sama," ujar dia.
Kata August Mellaz
Kampanye akbar ketiga calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah dimulai sejak 21 Januari 2024 dengan zona yang telah diatur KPU.
Baca SelengkapnyaPasangan Anies-Cak Imin memilih tidak mengambil tanggal 9 Februari untuk kampanye akbar di Jateng
Baca SelengkapnyaDiketahui kampanye akbar akan digelar 10 Februari mendatang jelang masa tenang Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaKPU telah menetapkan masa kampanye Pilpres mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKPU telah menetapkan lokasi dan jadwal kampanye akbar capres cawapres
Baca SelengkapnyaKaesang mempraktekkan cara mencoblos PSI dan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKaesang mengajak masyarakat serta pendukungnya memilih PSI dan Prabowo-Gibran pada 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca Selengkapnya