Kapan Jokowi Harus Keluarkan Perppu KPK?
Merdeka.com - Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai Presiden Joko Widodo tidak perlu menunda mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. Syamsuddin memiliki beberapa pilihan waktu yang tepat untuk Jokowi mengeluarkan Perppu.
Syamsuddin mengacu pada batas akhir revisi UU KPK akan otomatis berlaku. Yaitu 30 hari sejak disahkan DPR atau sekitar tanggal 17 Oktober mendatang. Syamsuddin menyarankan Jokowi untuk mengeluarkan Perppu setelah tanggal 17 Oktober. Namun, ada hitungan untung dan rugi jika Perppu dikeluarkan sebelum atau sesudah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
Syamsuddin menilai, jika Jokowi mengeluarkan Perppu sebelum pelantikan, akan terganggu. "Mungkin ada khawatir pelantikan terganggu. Parpol tidak hadir," kata dia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10).
Karena itu, Syamsuddin menilai paling baik Perppu dikeluarkan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober. Tetapi juga sebelum Jokowi mengumumkan kabinet baru. Dia mengatakan, legitimasi Perppu akan lebih kuat karena Jokowi mendapatkan mandat baru.
"Kenapa sebelum kabinet karena presiden punya bargaining yang kuat. Sehingga kita mesti bersabar tapi ya saya ingin optimis bahwa presiden nanti bisa menerbitkan Perppu setelah pelantikan dan sebelum penyusunan kabinet," tuturnya.
Selain itu, Jokowi juga memiliki opsi untuk Perppu. Syamsuddin mengatakan, bisa membatalkan keseluruhan, menunda pelaksanaan atau implementasi, dan membatalkan atau menolak sebagian pasal yang disepakati DPR dan pemerintah.
Syamsuddin menyarankan opsi kedua dan ketiga yaitu menunda atau membatalkan sebagian pasal yang mengancam independensi KPK.
"Poin saya adalah apabila presiden takut dengan pilihan yang pertama, beliau bisa pilih yang lain entah penundaan atau membatalkan hanya sebagian pasal yang sifatnya mengancam independensi KPK," kata dia
Semoga Jokowi dengar Survei LSI
Syamsuddin juga berharap, hasil survei LSI ini menjadi masukan bagi Jokowi dan didengar.
"Hasil survei LSI bisa nembus dinding Istana. Pak Jokowi mudah-mudahan ikut membaca, mendengar hasilnya bahwa masyarakat kita mayoritas menilai bahwa UU KPK hasil revisi justru melemahkan KPK," ujarnya.
Berdasarkan hasil survei LSI, 76,3 persen publik ingin Jokowi menerbitkan perppu. Survei juga menunjukkan bahwa Sebanyak 70,9 persen publik menilai UU KPK yang baru melemahkan KPK. Sementara, 18 persen menyatakan UU KPK baru menguatkan lembaga antirasuah.
Syamsuddin menilai UU KPK hasil revisi cacat prosedural dan substansi. Pasalnya, kata dia, revisi UU oleh DPR dibuat dengan suasana tertutup, tergesa-gesa, dan tanpa melibatkan KPK sebagai stakeholder utama yang diatur dalam UU. "Itu tentu cacat prosedural," ucapnya.
Sementara UU KPK cacat secara substansi lantaran bertentangan dengan visi Jokowi soal pemberantasan korupsi. Sehingga, Syamsuddin menilai dibutuhkan perppu untuk memulihkan visi Jokowi untuk menguatkan KPK.
"Tadi kan hasil survei menunjukkan UU KPK hasil revisi melemahkan KPK hampir 71 persen publik menilai. Jadi wajar kalay presiden yang punya komitmen menguatkan KPK memulihkan itu dengan perppu," jelasnya.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaPerludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaKeppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca SelengkapnyaJokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca Selengkapnya