Jokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen
Rencana PPN bakal naik menjadi 12 persen pada 2025 sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Rencana PPN bakal naik menjadi 12 persen pada 2025 sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Zaki A. Rivai usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/3).
Dalam pertemuan itu, Zaki menyampaikan bahwa rencana kenaikan PPN sangat meresahkan masyarakat.
"Isu-isu kerakyatan, terutama PPN pajak pertambahan nilai 12 persen yang menjadi keresahan masyarakat, itu juga sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden," kata Zaki.
"Bapak Presiden sudah menjawab bahwa beliau akan mempertimbangkan kembali bersama dengan jajaran," sambungnya.
Dia juga meminta Jokowi menstabilkan harga bahan pokok, khususnya menjelang Lebaran 2024. Zaki menyebut kenaikan harga bahan pokok merupakan hal yang rutin terjadi saat momen Lebaran.
merdeka.com
Selain itu, Zaki menekankan bahwa KAMMI terus menyuarakan kemerdekaan Palestina. Dia berharap Jokowi dapat terus memberikan edukasi agar masyarakat Indonesia dapat terus memperjuangkan kemerdekaan rakyat Palestina.
merdeka.com
Dalam kesempatan ini, dia juga mengundang Jokowi dalam acara pembukaan Muktamar KAMMI ke-13 yang akan dilaksanakan di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 21 Mei 2024. Jokowi pun menyampaikan kesediannya untuk hadir.
"Presiden tadi menyampaikan kepada kami untuk berkoordinasi dengan pak mensesneg, prof Pratikno. Tadi juga beliau mendampingi presiden dan menyampaikan ya, Insya Allah hadir, tapi jadwalnya tetap penentuannya oleh Pak Pratik gitu," pungkas Zaki.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan PPN bakal naik menjadi 12 persen pada 2025.
Airlangga menuturkan, aturan untuk kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.
Kenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP disebutkan berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Dalam pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.
Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan akan bertemu ketua umum partai politik (parpol).
Baca SelengkapnyaWajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca Selengkapnya