Kapolda Metro sebut perusuh saat Natal & Tahun Baru bakal didor
Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan akan menempatkan personelnya di segala titik lokasi rawan menjelang natal dan tahun baru. Petugas-petugas tersebut akan memakai baju dinas dan pakaian preman.
Selain itu, Iriawan akan membekali petugas dengan senjata api. Hal tersebut untuk menghadapi hal-hal yang di luar dugaan.
"(Bekali senjata) Tergantung, kalau Binmas mungkin tidak, Sabhara ada yang pakai tongkat, Reserse pakai senjata api. Kalau ada perbuatan anarkis, pakai senjata api," kata Iriawan di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (22/12).
"(Perintah tembak) Kalau mengganggu, anarkis, ya kita lakukan itu," sambungnya.
Namun, lanjutnya, tembak di tempat tersebut harus melalui proses. Sehingga, tidak bisa langsung dilakukan mendadak.
"Ya kalau mengganggu keamanan ibu kota kita dibekali senjata untuk itu, tapi ada pentahapannya," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irjen Karyoto telah memerintahkan jajarannya untuk turun mengamankan rumah ibadah selama natal
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bakal mengandangkan pelaku tawuran saat bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya mengatakan, seluruh personel diharapkan siap melaksanakan tugas yang telah diberikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Stasiun Pasar Senen, Jakarta, mulai ramai penumpang menjelang libur Natal dan Tahun Baru,
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri kerap mangkir pemeriksaan bikin Gerah Kapolda Metro
Baca SelengkapnyaRata-rata penumpang harian LRT Jabodebek adalah 29.971, sedangkan pada akhir pekan pada bulan Desember, rata-rata hariannya 22.523 pengguna.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto berjanji menindak tegas para pelajar yang terlibat tawuran.
Baca SelengkapnyaSertijab menindaklanjuti sebagaimana tertuang dalam surat telegram (ST) bernomor: ST/2864/XII/KEP./2023
Baca Selengkapnya