Kasus Century, KPK Periksa Ketua Dewan Komisioner OJK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan baru terkait kasus dugaan korupsi Bank Century. Kali ini giliran Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso yang dimintai keterangan di Gedung KPK.
"Iya (diminta keterangan terkait Bank Century)," ujar Wimboh, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11).
Namun Wimboh enggan membeberkan materi pemeriksaannya. "Ya enggak boleh dong," kata dia.
Wimboh sendiri sebelumnya sempat menempati beberapa posisi di Bank Indonesia (BI). Dia pernah menjabat Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan BI periode 2010 - 2012, dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) di New York pada tahun 2012.
Sebelum Wimboh, tim lembaga antirasuah hari ini telah memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan Wimboh dan Miranda masih dalam tahap penyelidikan.
"Ada kebutuhan permintaan keterangan di penyelidikan," kata Febri saat dikonfirmasi.
Dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, hakim menyebut Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.
Budi yang sudah divonis 15 tahun penjara di tinggkat kasasi Mahkamah Agung (MA) disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.
Kemudian Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.
Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaMK tidak menemukan bukti dugaaan Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPerpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKKB ingin membebaskan Bui Wonda alias Bossman Wenda yang sebelumnya berhasil diamankan oleh Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju turut menghadiri kampanye akbar Prabowo-Gibran di GBK.
Baca Selengkapnya