Kejaksaan temukan kelebihan bayar Rp 3,5 M proyek Dispora Riau
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Riau menemukan adanya dugaan korupsi di proyek sarana dan prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau. Jaksa menaikkan status kasus ini ke penyidikan untuk mencari pejabat yang terlibat dalam kasus kelebihan bayar uang proyek itu.
"Sudah lakukan gelar perkara, hasilnya dalam kasus ini ditemukan bukti permulaan cukup adanya tindak pidana korupsi," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada merdeka.com, Selasa (27/2).
Menurut Sugeng, dugaan penyimpangan itu berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek di Dispora Riau. BPK menemukan kelebihan bayar sebesar Rp 3,5 miliar pada proyek sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016 dengan anggaran Rp 21 miliar.
"Dalam perkara ini, kita yakini potensi kerugian pekerjaan proyek sarana dan prasarana olahraga tersebut jauh lebih besar dari temuan BPK Riau," ucap Sugeng.
Jaksa juga sudah memanggil Kepala Dispora Riau, Doni Aprialdi, dan mantan Kadispora, Edi Yusti untuk diperiksa sebagai saksi. Sugeng belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya keterlibatan pimpinan di dinas tersebut.
Selain itu, jaksa juga memanggil rekanan atau kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. "Sejak awal penyelidikan, sekitar 35 orang yang diperiksa," kata Sugeng.
Penyidik juga berupaya mengembalikan kerugian negara akibat kelebihan bayar proyek tersebut. "Sudah Rp 1 miliar lebih yang dikembalikan ke kami," kata Sugeng.
Dijelaskan Sugeng, pengerjaan proyek tersebut dianggarkan dalam APBDP Riau 2016. Awalnya dana yang diajukan Rp 5 miliar, tapi akhirnya dari pokok pikiran di DPRD Riau, dana tersebut meningkat jadi Rp 21 miliar.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKejagung periksa enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaPemeriksaan pejabat LPEI karena bertanggung jawab dalam proses peminjaman dana kepada empat perusahaan tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi dalam proyek rumah dinas tersebut merugikan negara puluhan miliar.
Baca Selengkapnya