Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keji! Kakek 72 Tahun di Bandung Sekap dan Lecehkan Gadis Disabilitas, Pengakuannya Bikin Geram

Keji! Kakek 72 Tahun di Bandung Sekap dan Lecehkan Gadis Disabilitas, Pengakuannya Bikin Geram

Keji! Kakek 72 Tahun di Bandung Sekap dan Lecehkan Gadis Disabilitas, Pengakuannya Bikin Geram

Korban disekap hampir seharian di rumah tersangka.

Seorang perempuan penderita gangguan mental menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria paruh baya berusia 72 tahun berinisial UU. Korban disekap hampir seharian di rumah tersangka.


Peristiwa itu terjadi pada 21 April lalu. Semula, orangtua korban mencari anaknya yang tanpa kabar sejak siang. Setelah dicari tahu, diduga anaknya yang berusia 19 tahun ada di rumah dan juga warung UU yang merupakan tetangganya.

Orangtua korban berpura-pura membeli gas 3 Kg ke rumah UU dan menanyakan keberadaan anaknya. Namun, tersangka tidak mengakuinya. Sejak saat itu, kecurigaan makin menguat dari keterangannya yang sering berubah-ubah.


Meski begitu, orangtua korban dan beberapa tetangga lain masih ragu untuk mendobrak rumah UU. Mereka memilih untuk memantau secara sembunyi-sembunyi hingga malam hari.

Keji! Kakek 72 Tahun di Bandung Sekap dan Lecehkan Gadis Disabilitas, Pengakuannya Bikin Geram

Akhirnya, korban terlihat keluar dari rumah UU sekira pukul 23.00 WIB dengan kondisi terguncang dan wajah pucat serta menangis. Saat itu pula orangtua langsung menjemput dan menanyakan apa yang terjadi.

Pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian karena berdasarkan pengakuan korban terjadi dugaan kekerasan seksual.


Kapolrestabes Bandung Kombes Pol, Budi Sartono mengatakan pemeriksaan langsung dilakukan hingga akhirnya menetapkan UU sebagai tersangka.

"Korban sudah cukup umur dengan kondisi disabilitas tunagrahita. Dari hasil laporan tersebut kami memeriksa empat saksi, lalu, setelah memenuhi unsur dengan alat bukti, kami menetapkan UU sebagai tersangka," kata dia.


Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 6 huruf c pasal 15 UU no 2 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

"Kalau dari hasil pemeriksaan BAP, kekerasan seksual ini terjadi beberapa kali. Tersangka ini adalah tetangga korban. Tidak ad aiming-iming, korban dipaksa," ucap Budi.


Meski sudah hasil pemeriksaan saksi dan terpenuhi unsur pidana, UU bersikeras bahwa dirinya tidak melakukan pemaksaan.

“Saya tidak memaksa,” ucap dia.

Cerita Pilu Disabilitas di Kupang Diduga Dianiaya Lalu Disekap dan Diikat Rekannya Saat Pesta Miras
Cerita Pilu Disabilitas di Kupang Diduga Dianiaya Lalu Disekap dan Diikat Rekannya Saat Pesta Miras

Peristiwa itu menyebabkan korban mengalami retak di bagian kepala akibat benda tumpul.

Baca Selengkapnya
Pulang Sosialisasi Pemilu, Kapolresta Pekanbaru Cegat Disabilitas
Pulang Sosialisasi Pemilu, Kapolresta Pekanbaru Cegat Disabilitas

Hati Jeki luluh dan langsung memangggil anak buahnya untuk mengambilkan bingkisan dari mobilnya.

Baca Selengkapnya
Buru Pembunuh Kakek di Garut, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak
Buru Pembunuh Kakek di Garut, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak

Kepolisian Resor Garut saat ini tengah mengejar pelaku pembunuhan seorang kakek. Pria tua itu ditemukan tewas mengenaskan di kamarnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hadir di Atas Panggung Kampanye, Ketua Kelompok Disabilitas Ungkap Kesan Mendalam: Pak Ganjar Sangat Perhatikan Kami
Hadir di Atas Panggung Kampanye, Ketua Kelompok Disabilitas Ungkap Kesan Mendalam: Pak Ganjar Sangat Perhatikan Kami

Hadir di Atas Panggung Kampanye, Ketua Kelompok Disabilitas Ungkap Kesan Mendalam: Pak Ganjar Sangat Perhatikan Kami

Baca Selengkapnya
Adik Kandung Korban Pembunuhan Ibu di Bekasi Diserahkan Ke Ayahnya
Adik Kandung Korban Pembunuhan Ibu di Bekasi Diserahkan Ke Ayahnya

Pada saat kejadian tragis itu berlangsung, adik AAMS berada di lokasi juga.

Baca Selengkapnya
Penghuni Kos Bagikan Keseruan Anak-Anak Main Kesenian Reak, Jadi Normal Day di Bandung Timur
Penghuni Kos Bagikan Keseruan Anak-Anak Main Kesenian Reak, Jadi Normal Day di Bandung Timur

Seorang warganet mengabadikan keseruan itu dari jendela kamar kosnya.

Baca Selengkapnya
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Keji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun
Keji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun

Setelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.

Baca Selengkapnya
Casis Bintara Korban Begal Terima Kasih ke Kapolri: Saya Ingin Berantas Kejahatan!
Casis Bintara Korban Begal Terima Kasih ke Kapolri: Saya Ingin Berantas Kejahatan!

Casis Bintara Korban Begal Terima Kasih ke Kapolri: Saya Ingin Berantas Kejahatan!

Baca Selengkapnya