Kemenkes Sosialisasikan Aturan Status PeduliLindungi Pasien Covid-19 via SMS
Merdeka.com - Beredar informasi dalam pesan singkat berisikan Kementerian Kesehatan mengubah aturan exit test pada aplikasi PeduliLindungi. Exit test ini menentukan status sembuh seseorang usai terpapar Covid-19 di PeduliLindungi.
"Kemenkes tetapkan jika tes PCR hari ke-5 isolasi hasil negatif, status PeduliLindungi (PL) jadi hijau. Bila tak tes PCR, PeduliLindungi otomatis hijau H+10," bunyi pesan singkat dikirim dari Kominfo yang diterima merdeka.com, Kamis (3/3).
Tidak hanya itu, dalam pesan itu ditambahkan laman Covid19.go.id yang menjelaskan terkait hal itu. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi membenarkan pesan tersebut.
"Betul. Sudah ada SE-nya," ungkap Nadia.
Dia menjelaskan, langkah memberikan pesan singkat yang diberikan kepada masyarakat merupakan upaya sosialisasi terkait aturan pemerintah. Sehingga masyarakat mengetahui adanya aturan baru tersebut.
"Iya mungkin untuk menambah informasinya sebab sudah disampaikan," terangnya.
Untuk diketahui Kementerian Kesehatan mengubah aturan exit test pada aplikasi PeduliLindungi. Exit test ini menentukan status sembuh seseorang di PeduliLindungi.
Pada aturan sebelumnya, yakni Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, pasien harus melakukan tes PCR dua kali untuk mengubah statusnya dari hitam menjadi hijau di PeduliLindungi. Tes PCR pertama dilakukan pada H+5 isolasi. Tes kedua dilakukan pada hari berikutnya.
"Untuk mulai nanti malam pukul 23.59 WIB, exit test PCR kedua ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, Selasa (22/2).
Jika hasil tes PCR pada H+5 negatif Covid-19, maka secara otomatis status hitam berubah menjadi hijau di PeduliLindungi. Bagi pasien yang tidak melakukan tes PCR pada H+5, maka status hitam tidak berubah. Namun, pada H+10 status hitam berubah dengan sendirinya menjadi hijau di PeduliLindungi.
"Bagaimana kalau tidak melakukan PCR di H+5 sampai dengan H+10, itu akan otomatis menjadi hijau walaupun tidak melakukan exit test ataupun melakukan PCR," jelasnya.
Menurut Setiaji, penghitungan hari berdasarkan tanggal hasil laboratorium yang keluar, bukan tanggal pengambilan sampel. Exit test dapat dilakukan mulai H+5 sejak terkonfirmasi positif.
Jika setelah terkonfirmasi positif Covid-19 ada hasil tes negatif pada H+1 sampai H+4, maka hasil tersebut tidak diakui. Exit test pada H+5 dan seterusnya hanya dapat dilakukan menggunakan PCR, sementara hasil antigen tidak diakui.
"Untuk exit test di PeduliLindungi harus menggunakan PCR karena ini sebagai gold standar nya," tegasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkes memperoleh beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19, salah satunya datang dari Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut, perubahan gejala tersebut akibat pengaruh reaksi imunologi.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaPada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaTahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Baca Selengkapnya