Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Cabut Aturan Soal Komponen Cadangan
Merdeka.com - Puluhan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo yang mengesahkan peraturan pemerintah nomor 3/2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 23/2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
Koalisi menilai jika penerbitan aturan tidak memiliki urgensi. Terlebihnya adanya perekrutan masyarakat sebagai komponen cadangan. Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).
Dengan dasar Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan melakukan perekrutan dan pelatihan calon Komponen Cadangan.
"Kami menilai rencana pembentukan komponen cadangan pada saat ini sesungguhnya tidak urgent. Pemerintah dan DPR sebaiknya fokus untuk memperkuat komponen utamanya yakni TNI dalam memodernisasi alutsista dan meningkatkan kesejahteraan prajuritnya guna mewujudkan tentara yang profesional, ketimbang membentuk komponen cadangan," kata Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (11/2).
Mereka juga memandang bahwa pembentukan Komponen Cadangan dengan menjadikan buruh dan mahasiswa sebagai subjek dari pelatihan dasar kemiliteran (Pasal 69 PP No. 3 tahun 2021 dan Pasal 37 UU PSDN) adalah bentuk strategi kooptasi kekuasaan pada gerakan buruh dan gerakan mahasiswa.
"Buruh dan mahasiswa yang sudah menjadi komponen cadangan akan dikenakan sanksi pidana (Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2019) apabila menolak mobilisasi untuk menghadapi ancaman dalam negeri dan luar negeri," tulisnya.
Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 69 PP No. 3 tahun 2021 yang berbunyi: Pertama, Komponen Cadangan yang berasal dari unsur aparatur sipil negara dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 tetap memperoleh hak kepegawaiannya, hak ketenagakerjaannya, dan tidak menyebabkan pemberhentian/putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.
Kedua, Hak kepegawaian dan hak ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.
Kemudian terkait Pasal 37 UU PSDN tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara yang menjelaskan: Calon Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara dan pekerja/buruh selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran sebagai calon Komponen Cadangan tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja dan Calon Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran sebagai calon Komponen Cadangan tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.
Buka Ruang Penggunaan Milisi
Atas putusan itu, keterlibatan buruh dan mahasiswa yang dipaksakan dalam mobilisasi komponen cadangan akan rawan disalahgunakan untuk kepentingan rezim dengan dalih untuk menghadapi ancaman keamanan.
Hal ini akan membuka ruang legalisasi milisi/pamswakarsa untuk menghadapi masyarakatnya sendiri sebagaimana pernah terjadi di Aceh dan Timor Leste yang berakibat pada terjadinya kasus pelanggaran HAM seperti penggunaan milisi di Timor Leste.
"Komponen cadangan pada buruh dan mahasiswa berpotensi menciptakan depolitisasi gerakan buruh dan mahasiswa. Pembentukan komponen cadangan yang dipaksakan pada saat ini punya kecenderungan dimensi politis yakni untuk kepentingan politik praktis elektoral ketimbang untuk kepentingan pertahanan," katanya
"Kami mendesak kepada Presiden untuk tidak melanjutkan pembentukan komponen cadangan pada saat ini karenan urgensinya dipertanyakan. Pemerintah sebaiknya fokus untuk memperkuat komponen utamanya yakni TNI dalam memodernisasi alutsista dan peningkatan kesejahteraan prajurit. Di tengah kondisi krisis ekonomi akibat wabah pendemi corona yang terjadi saat ini sebaiknya pemerintah mengalokasikan anggaran negara untuk pemulihan ekonomi dan untuk memperkuat komponen utamanya yakni TNI ketimbang membentuk komponen cadangan," pungkasnya
Daftar Organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil:
(Organisasi Buruh)
1. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
2. Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
3. Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI)
4. Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI)
(Organisasi Mahasiswa)
5. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia
6. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pembangungan Nasional (UPN) Veteran
7. PB HMI (MPO)
8. Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan Fakultas Hukum Universitas Andalas (LAMPK FHUA)
9. UKM Pengenalan Hukum dan Politik Universitas Andalas
10. BEM FH Universitas Brawijaya
11. Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta
12. HMI CABANG MALANG
13. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Brawijaya
14. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Universitas Brawijaya
15. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FP Universitas Brawijaya
16. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIB Universitas Brawijaya
17. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIA Universitas Brawijaya
18. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH Universitas Brawijaya
19. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UMM
20. LKBHMI Cabang Ambon
21. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP UNPATTI
22. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP UNPATTI
23. HMI CABANG AMBON
(NGO)
24. LBH Jakarta
25. Elsam
26. PBHI
27. KontraS
28. Imparsial
29. Setara Institute
30. HRWG
31. Forum 4 De Facto
32. LBH Pers
33. LBH Masyarakat
34. YLBHI
35. ICJR
36. Public Virtue Institute
37. Amnesty International Indonesia
38. Centra Initiative
Jokowi Teken PP
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken peraturan pemerintah nomor 3/2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 23/2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
Dalam aturan tersebut menjelaskan ada lima ruang lingkup yaitu pertama mengenai pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), kedua pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi, ketiga terkait pengelolaan komponen pendukung.
Keempat yaitu pembentukkan dan penetapan dan pembinaan komponen cadangan, dan kelima terkait mobilisasi dan demobilisasi.
"Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama," dalam pasal satu seperti dikutip merdeka.com, Rabu (20/1).
Dalam pasal 48 dijelaskan komponen cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional. Selanjutnya pada pasal 49 pembentukan komponen cadangan terdiri dari tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan. Kemudian pendaftaran komponen cadangan dilakukan melalui tahap sosialisasi, pengumuman dan pelamaran.
Kemudian, pasal 54 calon komponen cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 (tiga) bulan. Menteri melakukan pemanggilan terhadap calon Komponen Cadangan untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
"Pemanggilan bagi calon Komponen Cadangan yang bekerja di kementerian, lembaga badan swasta ditembuskan kepada pimpinan kementerian, lembaga, badan swasta," dalam pasal 54.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaSomasi pertama dikirim oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada tanggal 9 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemudian, Jokowi bicara mengenai ketentuan Undang-undang Pemilu yang lagi ramai baru baru ini.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi sebelumnya mengatakan seorang presiden dan wakil presiden diperbolehkan berkampanye sesuai undang-undang.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaJokowi meminta pembantunya harus teliti menjaga kondisi dalam negeri.
Baca Selengkapnya