KPK Pertimbangkan Panggil Pimpinan Komisi IV DPR Terkait THR SYL
Duit senilai Rp750 juta itu diberikan SYL sebagai Tunjangan Hari Raya (THR)
Duit senilai Rp750 juta itu diberikan SYL sebagai Tunjangan Hari Raya (THR)
Berangkat dari fakta persidangan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil lima pimpinan Komisi IV DPR.
Demikian dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Jadi nanti mengenai THR ini kan kebijakan dari jaksa untuk menghadirkan. Kalau memang fakta-fakta itu kuat untuk dikonfirmasi kepada para anggota DPR Komisi IV yang diduga menerima THR, ya pasti dipanggil sebagai saksi dalam proses persidangan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5).
KPK menduga kuat, penerimaan THR oleh anggota dewan dari Kementan tersebut bentuk dari gratifikasi atau suap.
Ali mengungkap pengertian gratifikasi bisa jadi penyelenggara negara menerima sesuatu walaupun diserahkan oleh sesama penyelenggara dan tidak ada kepentingan.
Apalagi, penerimaan tersebut tidak dilaporkan ke KPK.
"Itu konteksnya (bisa) penerimaan suap karena itu salah satu mitra di DPR ataupun juga nanti jatuhnya di gratifikasi," kata Ali.
Sebelumnya, pada saat sidang lanjutan perkara pemerasan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa mengungkapkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian menyebutkan ada catatan aliran dana SYL yang ditujukan untuk Komisi IV DPR RI dalam rangka THR.
Uang THR tersebut diberikan atas perintah SYL ke Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Masing-masing pimpinan Komisi IV DPR RI mendapatkan Rp100 Juta.
Dalam jajaran pimpinan di Komisi IV terdapat lima orang. Sehingga total THR yang diberikan SYL sebesar Rp500 juta.
Lalu jajaran di Fraksi NasDem juga turut kecipratan.
Rinciannya, ketua Fraksi mendapatkan Rp100 juta, sedangkan anggota Nasdem yang ada pada komisi IV masing-masing diberikan sebesar Rp50 juta.
Total uang digelontorkan tersebut sebesar Rp750 juta yang berasal dari hasil pemerasan SYL terhadap anak buahnya.
Sebelumnya, Arief mengungkap pejabat eselon 1 Kementan diminta untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaDalam sidang perkara pemerasan dan gratifikasi SYL terungkap sejumlah aliran uang.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus tersebut ketiga tersangka telah melakukan tindak korupsi senilai Rp30,2 miliar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Dewas KPK menunda sidang Etik Ghufron lantaran yang bersangkutan tidak hadir
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca Selengkapnya