KPU Berikan Santunan Tujuh Ahli Waris Petugas KPPS Meninggal di Yogya
Merdeka.com - Sebanyak tujuh orang ahli waris dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di DIY yang meninggal dunia mendapatkan santunan. Santunan yang diterima oleh ahli waris ini diserahkan langsung oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman.
Adanya santunan kepada tujuh ahli waris petugas KPPS pada Sabtu (20/7) ini menggenapi tiga ahli waris yang sebelumnya telah menerima. Total hingga saat ini ada 10 ahli waris petugas KPPS di DIY yang telah menerima.
Dari data KPU, untuk wilayah DIY ada 15 petugas KPPS yang meninggal dunia. Namun saat ini baru ada 10 ahli waris yang menerimanya. Lima lainnya saat ini masih dalam tahap verifikasi oleh KPU.
Arief menyampaikan pemberian santunan kepada ahli waris ini adalah tindaklanjut dari pemberian santunan di beberapa propinsi lain yang telah diberikan.
"Beberapa waktu yang lalu (di DIY) sudah diberikan (santunan) tiga, sekarang sudah juga diberikan tujuh. Ini secara simbolis saja nanti saya mau sampaikan kepada mereka. Kemudian masih ada lima lagi di DIY, itu yang masih dalam tahap klarifikasi dan verifikasi," kata Arief di Kantor KPU DIY, Sabtu (20/7).
Arief menerangkan ada 540 petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas. Meskipun demikian baru kurang lebih 160 ahli waris yang menerima santunan dari KPU.
Menurut Arief, 160 ahli waris tersebut telah rampung diverifikasi dari KPU. Sedangkan sisanya saat ini masih dalam proses verifikasi.
"Jadi yang sudah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat langsung kita berikan santunan. Tapi yang sedang dalam proses ya kita tunggu proses verifikasinya selesai. Yang sudah diverifikasi dan diberikan santunannya itu sekitar 160 sekian," tutur Arief.
Arief menerangkan verifikasi harus dilakukan untuk memastikan petugas KPPS tersebut memang berhak untuk diberikan santunan. Selain itu verifikasi juga dilakukan untuk memastikan siapa ahli waris dari petugas KPPS yang meninggal tersebut.
"Besarannya untuk yang meninggal dunia Rp36 juta. Kalau yang sakit kemudian cacat itu bervariasi. Tergantung dia sakit berapa lama dirawat. Kemudian kalau cacat itu cacatnya seperti apa. Kecelakaannya seperti apa itu bervariasi," tutup Arief.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahli waris anggota KPPS baru akan menerima uang santunan setelah 40 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.
Baca Selengkapnya"Untuk penyerahan santunan sudah diberikan kemarin kepada ahli waris," kata I Gede John Darmawan
Baca SelengkapnyaSemua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada ahli waris petugas KPPS meninggal dunia, cacat, ataupun luka-luka.
Baca SelengkapnyaPemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaDua anggota KPPS di Indragiri Hulu meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaMereka meninggal di saat sedang dan usai bertugas pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca Selengkapnya