Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta dari KPU
KPU tengah mengajukan pencairan santunan untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
KPU tengah mengajukan pencairan santunan untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mendapatkan informasi dari berbagai daerah, adanya beberapa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan.
"Kalau kita bicara tentang badan adhoc yang wafat khususnya KPPS, itu kita harus bedakan. Yang pertama para pemungutan, sebelum pemungutan. Terus yang kedua hari H, hari pemungutan suara. Yang ketiga pasca pemungutan suara. Nanti datanya itu akan dirilis oleh KPU," kata Anggota Komisioner KPU RI, Idham Kholik.
Sementera itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengajukan pencairan santunan untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu ahli waris keluarga KPPS yang sedang menyiapkan berkas persyaratan pencairan.
“Untuk santunan berkas pengajuannya sedang disiapkan oleh ahli waris," ungkap Adi.
Dia menjelaskan, ahli waris anggota KPPS baru akan menerima uang santunan setelah 40 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.
Jumlah santunan yang akan diterima sebesar Rp36 juta sesuai Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
“Sudah ada ketentuannya, karena anggarannya dari KPU RI bisa 40 hari baru diterima keluarga korban,” tuturnya.
Belajar dari Pemilu 2019 yang banyak petugas KPPS meninggal dunia, KPU RI mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 yang mengatur pemberian santunan untuk petugas KPPS meninggal dunia ataupun luka-luka saat bertugas.
Selain memberikan santunan meninggal dunia, KPU RI juga memberikan santunan sebesar Rp16 juta untuk korban luka berat, Rp30 juta untuk cacat permanen, Rp10 juta untuk biaya pemakaman, serta Rp8 juta untuk korban luka sedang.
Dari data yang dihimpun, saat ini terdapat tiga anggota KPPS di Kabupaten Bogor meninggal dunia usai bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.
KPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan
Baca SelengkapnyaPemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada ahli waris petugas KPPS meninggal dunia, cacat, ataupun luka-luka.
Baca SelengkapnyaTiga petugas Pemilu di NTT dilaporkan meninggal dunia setelah pencoblosan.
Baca Selengkapnya"Untuk penyerahan santunan sudah diberikan kemarin kepada ahli waris," kata I Gede John Darmawan
Baca SelengkapnyaBanyak asumsi muncul selama menjadi anggota KPPS upah yang diterima yaitu Rp36 juta dengan masa kerja 30 hari yaitu 25 Januari - 25 Februari.
Baca SelengkapnyaKPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan
Baca SelengkapnyaTiga petugas KPPS yang meninggal dunia ini tersebar di tiga kabupaten yakni Alor, Belu dan Malaka.
Baca SelengkapnyaBesaran gaji petugas KPPS bukanlah dihitung perhari, karena pendapatan tersebut dipakai bekerja dalam satu bulan.
Baca Selengkapnya