KPU Minta Anggaran Pilkada Belum Terpakai Tidak Digunakan
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman meminta KPU daerah menahan dana yang belum digunakan terkait penundaan Pilkada 2020. Bagi anggaran yang sudah digunakan juga harus dipertanggungjawabkan.
"Yang sudah digunakan maka harus mempertanggungjawabkan dengan baik apa yang digunakan. Untuk yang belum digunakan maka itu di-cut off dulu, jangan diapa-apakan dulu, nunggu keputusan berikutnya bagaimana Kemendagri, Kemenkeu menyikapi hal ini," katanya saat diskusi virtual, Minggu (5/4).
Dia berharap, segera ada regulasi yang jelas terkait penundaan Pilkada maupun soal penggunaan anggaran Pilkada yang belum digunakan.
"Apakah mengganti undang-undang atau mengganti undang-undangnya dengan Perppu. Ini kan kecepatannya berbeda. Kemudian di dalam Perppu itu disebutkan seperti apa, apa juga mengatur soal anggarannya atau hanya mengatur waktunya saja," tegasnya.
Sementara, Direktur Perludem, Titi Anggraini berharap aturan penundaan Pilkada sudah diterbitkan pada bulan April ini agar KPU bisa mengambil kebijakan dengan jelas. Termasuk, aturan penggunaan realokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk penanganan Covid-19.
"Karena diperlukan peralihan anggaran sisa dana Pilkada untuk penanganan Covid19, maka sebelum akhir April mestinya Perppu Pilkada sudah memberikan kepastian pada jajaran di daerah," ujarnya.
Dia menyampaikan, Pemkab Maluku Utara meminta KPU daerah mengembalikan dana sisa Pilkada yang belum digunakan. Namun, mekanismenya belum diatur dengan jelas.
Titi menuturkan, pengambil alihan anggaran Pilkada yang ditunda untuk penanganan corona belum di atur dalam Perppu. Namun, hanya kesepakatan antara pemerintah dan komisi II DPR saat rapat pada tanggal 30 Maret lalu yang belum ada produk hukumnya.
"Maka untuk melegitimasi kesepakatan itu harus ada produk hukum yang menjadi basis untuk menunda Pilkada secara nasional, menjadi basis untuk Pilkada lanjutan kalau yang itu disepakati, menjadi basis pengalihan anggaran pilkada sisa-sisanya," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaUsai pendatangan NPHD, dana akan cair paling lambat 14 hari setelahnya.
Baca SelengkapnyaHal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaPotensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.
Baca SelengkapnyaKepanjangan PKD pemilu adalah Panwaslu Keluarahan/Desa.
Baca SelengkapnyaShinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca Selengkapnya