KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
Rekapitulasi perhitungan suara pemilu mesti dilakukandengan transparan.
Rekapitulasi perhitungan suara pemilu mesti dilakukandengan transparan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap buka-bukaan dengan Komisi II DPR RI terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dalam rapat dengar pendapat (RDP). Menurut Komisioner KPU August Mellaz, tidak ada pilihan lain selain buka-bukan dengan DPR.
RDP itu sendiri sedianya digelar hari ini. Namun, harus ditunda lantaran KPU masih melakukan rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional yang digelar di Kantor KPU, Kamis (14/3).
"Emang ada pilihan lain, KPU harus siap (buka-bukaan soal dugaan kecurangan pemilu)," kata Anggota KPU RI, August Mellaz di Kantor KPU, Kamis (14/3).
August menyebut, rekapitulasi perhitungan suara pemilu mesti dilakukandengan transparan. Sebab, para saksi, serta pemilu turut hadir dalam sidang pleno KPU dan masyarakat bisa menyaksikan melalui live streaming.
"Bukan saja dihadiri oleh saksi dari peserta pemilu, termasuk juga ada ada pemantau, dan juga ada live streaming. Sehingga semua orang juga bisa memantau langsung. Bagaimanapun KPU itu berkejaran dengan tenggat-tenggat waktu yang memang harus dipenuhi," ucapnya.
August mengatakan, RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
"Kalau enggak salah saya dapat informasi dari staf saya pada 21 Maret pukul 09.00 pagi," tutur August Mellaz.
Sebelumnya, Komisi II mengundurkan jadwal rapat evaluasi dengan KPU. Rapat baru akan dilaksanakan setelah proses penghitungan suara manual rampung.
"Alasan teman-teman KPU meminta penundaan karena memang ini masih dalam tahap rekapitulasi dan memang mereka lagi sibuk-sibuknyalah. Karena sekarang ini sudah mulai penghitungan rekapitulasi di tingkat KPU RI," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (13/3).
Ketua dan anggota KPU akan hadir semuanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaBawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaSejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaPKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaDPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.
Baca Selengkapnya