Kronologi Empat Orang Ditemukan Tewas di Pelataran Parkir Usai Lompat dari Lantai 22 Apartemen Teluk Intan Jakut
Hasil pengecekan diketahui identitas empat jasad tersebut dua pria berinisial EA dan JWA serta dua wanita berinisial JL dan AIL.
Hasil pengecekan diketahui identitas empat jasad tersebut dua pria berinisial EA dan JWA serta dua wanita berinisial JL dan AIL.
Polisi masih menyelidiki penemuan empat mayat diduga bunuh diri lompat dari lantai 22 Apartemen Teluk Intan Tower Topaz, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (9/3) sore.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan kronologi penemuan empat mayat tersebut.
Kronologinya bermula ketika DF, sekuriti apartemen mendengar suara jatuh di pelataran parkiran.
"Ketika saksi sedang berjaga di depan lobby mendengar suara benturan yang keras, ketika menoleh ternyata terdapat empat mayat sudah tergeletak," kata Gidion saat dikonfirmasi, Sabtu (9/3).
Setelah itu saksi DF melapor ke kantor polisi terkait empat mayat tersebut.
"Mengecek ke TKP ternyata benar terdapat empat mayat yang sudah tergeletak dengan posisi terlentang, dan menghubungi Team Inafis Polres Metro Jakarta Utara," ujar Gidion.
Gidion menjelaskan hasil pengecekan diketahui identitas empat jasad tersebut dua pria berinisial EA dan JWA serta dua wanita berinisial JL dan AIL.
Jasad keempatnya saat ini dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk dilakukan Visum Et Refertum guna proses penyelidikan oleh Piket Reskrim.
Identitas pelaku didapat setelah petugas mengecek tangkapan layar dari CCTV di sekitar TKP penemuan jasad RN.
Baca SelengkapnyaSeorang pasien wanita, R (59), meninggal dunia diduga akibat malapraktik yang dilakukan Bidan ZN di Prabumulih, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaKorban inisial S (50) ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar kontrakannya.
Baca SelengkapnyaAR (38) ditemukan tewas mengambang siang tadi oleh dua saksi mata
Baca SelengkapnyaMulanya muncul asap dan percikan api di gudang nomor enam yang berisi amunisi kedaluwarsa.
Baca SelengkapnyaIbu dan anak itu meninggal dunia usai tertimpa truk atau angkutan khusus tambang yang melintasi desa tersebut.
Baca SelengkapnyaPuluhan mahasiswa tersebut sudah kembali ke Tanah Air.
Baca SelengkapnyaKasus tabrakannya ditangani Lakalantas Satwil Jaktim
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca Selengkapnya