Lulusan SMA Ini Dapat Rp 30 Miliar dari Judi Slot, Kini Berakhir di Penjara
Pelaku juga yang membuat kedua aplikasi tersebut tanpa memiliki pengalaman di bidang IT.
Pelaku juga yang membuat kedua aplikasi tersebut tanpa memiliki pengalaman di bidang IT.
Polisi mengungkapkan pelaku judi online berkedok game online 'Slot Higgs Domino' dan 'Royal Dream' diotaki oleh pelaku inisial EP. Pelaku juga yang membuat kedua aplikasi tersebut tanpa memiliki pengalaman di bidang IT.
"Jadi yang bersangkutan ini bukan sarjana IT atau di bidangnya. Latar belakangnya jadi hanya dari pendidikan setingkat SMA," ujar Wadireskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar saat konferensi pers, Jumat (26/4).
Hendri menjelaskan pelaku dapat membuat dua aplikasi game slot tersebut hanya dengan belajar sendiri. Kedua aplikasi itu juga tidak terdaftar dalam aplikasi Google Play Store ataupun Apple Store.
Terdapat tiga tersangka lainnya pada kasus itu, yakni BY, TA, dan DA. Mereka bertugas mempromosikan dua game slot itu melalui akun YouTube Bos Zaki yang disiarkan secara langsung. Pada saat siaran langsung, ketiga pelaku menyematkan salah satu link sebagai salah satu akses ke game slot itu.
"Dalam konten video di akun ini, terlebih dahulu harus mendownload aplikasi jadi ada dua aplikasi yaitu 'Slot Higgs Domino' dan 'Royal Dream' melalui link yang dibagikan tersangka. Kemudian pemain judol ini diberikan chip dimana 1 chip ini harganya Rp65 ribu dan sifatnya berbentuk virtual," ungkap dia.
Untuk ketiga karyawan EP, mereka digaji antara Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta sebagai admin dari akun YouTube itu. Sekaligus yang melayani pembelian chip.
Sementara untuk Judi online itu sendiri telah beroperasi sejak tahun 3 tahun lalu dan sudah mengantongi keuntungan hingga puluhan miliar.
"Diperkirakan total omset yang sudah dilakukan tsk ep dan karyawannya sudah mencapai Rp30 miliar," beber Hendri.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau; Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Baca SelengkapnyaJudi online slot relatif mudah dilakukan dibanding jenis lain.
Baca SelengkapnyaSejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kominfo blokir 846.047 konten perjudian online.
Baca SelengkapnyaBukan main, pria bernama Bayu itu bahkan mengeluarkan kocek hingga ratusan juta rupiah saat terjerumus ke permainan judi slot.
Baca SelengkapnyaPernah bangkrut akibat judi online, pemuda ini kini bangkit berjualan colenak dan sudah memiliki banyak cabang.
Baca SelengkapnyaIroni Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang sudah mendaftar di aplikasi PINTAR bisa menukar uang maksimal Rp4 juta per orang.
Baca SelengkapnyaDari bisnis yang dijalani, selebgram itu mendapatkan keuntungan Rp16 juta.
Baca SelengkapnyaDalam setiap dua minggu, kedua pelaku hanya mengantongi Rp700 Ribu.
Baca Selengkapnya