Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Makelar Perkara MA, Hasbi Hasan Jalani Sidang Vonis Hari Ini Di Tipikor

Makelar Perkara MA, Hasbi Hasan Jalani Sidang Vonis Hari Ini Di Tipikor

Makelar Perkara MA, Hasbi Hasan Jalani Sidang Vonis Hari Ini Di Tipikor

Jaksa KPK menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara 

Sidang perkara jual beli perkara yang menjerat sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mulai memasuki babak akhirnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor bakal memvonis Hasbi hari ini, Rabu (3/4).


Sebagaimana diketahui, Hasbi merupakan terdakwa kasus suap terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, mengaku optimis majelis hakim akan memutus bersalah sebagaimana fakta di persidangan yang telah diutarakan.



"Iya tentu dari seluruh fakta persidangan, majelis hakim tentu akan pertimbangkan seluruh uraian analisis yuridis surat tuntutan jaksa penuntut umum KPK," 
kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).

merdeka.com

Makelar Perkara MA, Hasbi Hasan Jalani Sidang Vonis Hari Ini Di Tipikor

Bahkan untuk hal yang memberatkan dan meringankan untuk putusan terhadap Hasbi menurutnya, KPK juga telah memperingatkan hal tersebut.

"Sehingga kami sangat optimis majelis hakim akan memutus menyatakan terdakwa ini bersalah menurut hukum," pungkas Ali.


Sejalan dengan hal tersebut juga, Hasbi juga telah ditetapkan menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK. Penetapan tersangka itu juga bersamaan dengan Windy Yunita Bastari alias Windy 'Idol'.

KPK memastikan kasus TPPU Hasbi bakal terus berlanjut untuk memiskinkan terdakwa.


"Kami pastikan penyidikan perkara TPPU nya dan juga dugaan suap menyuap pada kasus lain terkait pengurusan perkara di MA ini juga terus KPK lakukan untuk mengoptimalkan perampasan aset hasil kejahatan korupsi dimaksud," terang Ali.

Sebagaimana dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.


JPU KPK menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan KSP Intidana tingkat kasasi di MA.

Makelar Perkara MA, Hasbi Hasan Jalani Sidang Vonis Hari Ini Di Tipikor

Dengan demikian, Hasbi melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Begini Persiapan Pimpinan KPK Jalani Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik di Dewas
Begini Persiapan Pimpinan KPK Jalani Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik di Dewas

Sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang Etik Ghufron lantaran yang bersangkutan tidak hadir

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Johanis Tanak Hari Ini
Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Johanis Tanak Hari Ini

Pembacaan putusan sebelumnya dijadwalkan berlangsung Kamis (14/9), namun ditunda karena Johanis Tanak tak hadir.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Pelanggaran Etik Meski Firli Bahuri Tak Hadir
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Pelanggaran Etik Meski Firli Bahuri Tak Hadir

Sidang pelanggaran etik itu digelar pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

Baca Selengkapnya
Ketum PUAN Dukung Zulkifli Hasan Kembali Jadi Ketum PAN
Ketum PUAN Dukung Zulkifli Hasan Kembali Jadi Ketum PAN

PUAN melihat banyak keberhasilan yang telah dicapai Zulhas saat memimpin PAN

Baca Selengkapnya
Kelakar Hashim Djojohadikusumo: Saya Ini Baru Tahu Pinjol, kan Saya Konglomerat
Kelakar Hashim Djojohadikusumo: Saya Ini Baru Tahu Pinjol, kan Saya Konglomerat

"Enggak ngerti saya, enggak perlu ke pinjol, kan saya konglomerat," kata Hashim

Baca Selengkapnya