Mantan Kalapas Sukamiskin Dituntut 9 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mantan Kepala Lembaga Pasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Wahid Husen dituntut hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 400 juta. Ia dinilai bersalah karena menerima hadiah untuk memberikan fasilitas mewah kepada narapidana.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum KPK, Trimulyono Hendardi dalam sidang kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Rabu (6/3).
Wahid Husen dinilai melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
"Menuntut, meminta majelis hukum untuk menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara," katanya.
Dalam tuntutan KPK disebutkan bahwa sebagai kepala Lapas Sukamiskin, Wahid melalui orang kepercayaannya, Hendry Saputra menerima sejumlah uang dan barang dari narapidana.
Tercatat, hadiah itu diterima dari Fahmi Darmawansyah berupa satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang total Rp 39,5 juta.
Dari TB Chaeri Wardana uang total Rp 63,39 juta. Sedangkan penerimaan dari Fuad Amin Imron berupa uang seluruhnya Rp 121 juta berikut fasilitas peminjaman mobil Toyota Innova dan menginap di Hotel Ciputra, Surabaya selama 2 malam.
Para napi diberikan kemudahan dalam perizinan yang kemudian kerap disalahgunakan dan diberikan fasilitas mewah di dalam Lapas."Bahwa pemberian tersebut patut diduga diberikan bertentangan dengan kewajiban yaitu memberikan kemudahan kepada Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Fuad Amin mendapatkan fasilitas istimewa," katanya.
Sementara itu, jaksa KPK lainnya, Roy Riady menyatakan bahwa niat tidak baik Wahid Husen melakukan gratifikasi saat pertama kali sebagai Kepala Lapas Sukamiskin. Pada Maret 2018, Wahid mengumpulkan terpidana korupsi di ruang kerjanya.
Pertemuan itu dihadiri sejumlah narapidana korupsi, seperti Djoko Susilo, Fahmi Darmawansyah dan Tubagus Chaeri Wardana. Mereka meminta kemudahan bagi narapidana untuk izin keluar lapas baik itu izin luar biasa maupun izin berobat ke rumah sakit.
Permintaan itu pun disebut diakomodir oleh Wahid Husen. Padahal, sebagai penyelenggara negara, Wahid harus menolak praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Usai pembacaan tuntutan, Wahid Husen dijadwalkan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung mencatat perkara korupsi Timah seret suami Sandra Dewi itu merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaHak suara terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya