Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Kalapas Sukamiskin Dituntut 9 Tahun Penjara

Mantan Kalapas Sukamiskin Dituntut 9 Tahun Penjara kalapas Sukamiskin. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Lembaga Pasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Wahid Husen dituntut hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 4‎00 juta. Ia dinilai bersalah karena menerima hadiah untuk memberikan fasilitas mewah kepada narapidana.

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum KPK, Trimulyono Hendardi dalam sidang kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Rabu (6/3).

Wahid Husen dinilai melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

"Menuntut, meminta majelis hukum untuk menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 4‎00 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara," katanya.

Dalam tuntutan KPK disebutkan bahwa sebagai kepala Lapas Sukamiskin, Wahid melalui orang kepercayaannya, Hendry Saputra menerima sejumlah uang dan barang dari narapidana.

Tercatat, hadiah itu diterima dari Fahmi Darmawansyah berupa satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang total Rp 39,5 juta.

Dari TB Chaeri Wardana uang total Rp 63,39 juta. Sedangkan penerimaan dari Fuad Amin Imron berupa uang seluruhnya Rp 121 juta berikut fasilitas peminjaman mobil Toyota Innova dan menginap di Hotel Ciputra, Surabaya selama 2 malam.

Para napi diberikan kemudahan dalam perizinan yang kemudian kerap disalahgunakan dan diberikan fasilitas mewah di dalam Lapas."Bahwa pemberian tersebut patut diduga diberikan bertentangan dengan kewajiban yaitu memberikan kemudahan kepada Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Fuad Amin mendapatkan fasilitas istimewa," katanya.

Sementara itu, jaksa KPK lainnya, Roy Riady menyatakan bahwa niat tidak baik Wahid Husen melakukan gratifikasi saat pertama kali sebagai Kepala Lapas Sukamiskin. Pada Maret 2018, Wahid mengumpulkan terpidana korupsi ‎di ruang kerjanya.

Pertemuan itu dihadiri sejumlah narapidana korupsi, seperti Djoko Susilo, Fahmi Darmawansyah dan Tubagus Chaeri Wardana. Mereka meminta kemudahan bagi narapidana untuk izin keluar lapas baik itu izin luar biasa maupun izin berobat ke rumah sakit.

Permintaan itu pun disebut diakomodir oleh Wahid Husen. Padahal, sebagai penyelenggara negara, Wahid harus menolak praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Usai pembacaan tuntutan, Wahid Husen dijadwalkan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Mengingat Kembali Ucapan Mahfud MD 'Jika Korupsi Tambang Diberantas Tiap WNI Terima Rp20 Juta Gratis' di Tengah Kasus Harvey Moeis
Mengingat Kembali Ucapan Mahfud MD 'Jika Korupsi Tambang Diberantas Tiap WNI Terima Rp20 Juta Gratis' di Tengah Kasus Harvey Moeis

Kejagung mencatat perkara korupsi Timah seret suami Sandra Dewi itu merugikan negara sebesar Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani
Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani

Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos
Catat, Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos

Hak suara terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya