Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendag dan Menteri LHK tidak akan nyaleg di Pemilu 2019

Mendag dan Menteri LHK tidak akan nyaleg di Pemilu 2019 Enggartiasto Lukita. ©2018 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengaku tidak berniat untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) di 2019 mendatang. Enggar yang juga politisi partai NasDem diamanahkan agar fokus untuk menjalankan tugas sebagai menteri.

"Enggak lah. Di NasDem disampaikan sejak awal kami disuruh fokus," kata Enggar di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (9/7).

Tidak hanya dia yang diberikan amanah dari partai agar tetap fokus bekerja. Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Siti Nurbaya Bakar kata Enggar juga diberikan amanah agar tidak nyaleg pada 2019 nanti.

"Yang pasti bisa saya bilang ya dua, saya dengan Bu Baya kan yang dari NasDem," ungkap Enggar.

Diketahui Presiden Jokowi menganggap adanya keinginan sejumlah menteri yang ingin mundur demi maju menjadi calon legislatif (Caleg) di Pemilu 2019 suatu hal yang wajar. Sebab, menteri ingin menjalankan perintah partai politik (parpol) masing-masing. Jokowi menyebut, sebagian besar menteri Kabinet Kerja berasal dari partai politik (parpol).

"Tentu saja mereka (menteri) ditugaskan partainya untuk hal-hal berkaitan politik. Salah satunya jadi Caleg. Jadi wajar kalau mereka ditugaskan partai untuk menjadi Caleg," kata Jokowi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Menaker Harap Produktivitas Pekerja Meningkat Usai Ikut Program Mudik Gratis
Menaker Harap Produktivitas Pekerja Meningkat Usai Ikut Program Mudik Gratis

Menurut Ida, program mudik gratis dapat meringankan dan mempermudah para pekerja yang akan pulang ke kampung halaman saat Lebaran.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya