Mendagri Tegur Keras 51 Bakal Calon Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan Covid-19
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur keras 51 kepala daerah diduga melanggar aturan pelaksanaan Pilkada 2020. Adapun 51 kepala daerah tersebut terdiri atas 1 gubernur dan 50 wali kota dan bupati.
Tito telah melayangkan surat melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) kepada kepala daerah terkait baik secara langsung kepada gubernur, maupun melalui perintah gubernur kepada pelanggar baik bupati maupun wali kota yang tidak mematuhi aturan Pilkada.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, teguran tersebut diberikan atas kegiatan kerumunan massa yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19.
Dia menegaskan, sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, diatur bahwa 'Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.'
"Selain itu di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah No 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19, ditegaskan, PSBB paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Terkait kedua aturan tersebut, diharapkan para pejabat daerah dapat mematuhi aturan yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/9).
Sementara itu, Akmal mengungkapkan, gubernur yang mendapatkan teguran keras yakni Gubernur Bengkulu. Surat teguran telah dilayangkan kepada Gubernur Bengkulu, karena atas kegiatannya yang dianggap menyebabkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon Gubernur Bengkulu.
Selain itu, sebanyak 5 wali kota/wakil wali kota serta 45 bupati/wakil Bupati mendapat teguran keras oleh Mendagri. Sejumlah bapaslon yang tengah menjabat tersebut mayoritas dianggap melakukan pelanggaran pengerahan massa saat melakukan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada ajang pilkada 2020.
Berdasarkan data Kemendagri, para kepala daerah tingkat II tersebut, mayoritas melanggar atas kegiatan pengerahan massa saat pendaftaran serta kegiatan orasi kepada para pendukungnya. Hanya satu, yang melanggar kode etik yang diberikan surat teguran kepada Bupati Klaten berdasarkan pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Klaten.
Selain Gubernur Bengkulu, Mendagri Tito Karnavian menegur lima Walikota/ Wakil Walikota yakni
1. Walikota Tidore Kepulauan2. Wakil Walikota Bitung3. Walikota Banjarmasin4. Wakil Walikota Cilegon5. Wakil Walikota Medan6. Walikota Tanjung Balai
7. Bupati Muna Barat8. Bupati Muna9. Bupati Wakatobi10. Wakil Bupati Luwu Utara11. Plt. Bupati Cianjur12. Bupati Konawe Selatan13. Bupati Karawang14. Bupati Halmahera Utara15. Wakil Bupati Halmahera Utara.
16. Bupati Halmahera Barat17. Wakil Bupati Halmahera Barat18. Bupati Belu19. Bupati Luwu Timur20. Wakil Bupati Luwu Timur21. Wakil Bupati Maros22. Wakil Bupati Bulukumba23. Bupati Majene24. Wakil Bupati Majene25. Bupati Mamuju
26. Wakil Bupati Mamuju27. Bupati Kolaka Timur28. Bupati Buton Utara29. Bupati Konawe Utara30. Wakil Bupati Blora31. Wakil Bupati Demak32. Bupati Serang33. Bupati Jember34. Bupati Mojokerto35. Wakil Bupati Sumenep
36. Bupati Labuhan Batu37. Bupati Pesisir Barat38. Wakil Bupati Rokan Hilir39. Bupati Rokan Hulu40. Wakil Bupati Kuantan Sengingi41. Bupati Dharmasraya42. Wakil Bupati Musi Rawas43. Bupati Ogan Ilir44. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan45. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
46. Bupati Musi Rawas Utara47. Wakil Bupati Musi Rawas Utara48. Bupati Karimun Wakil Bupati Karimun49. Bupati Kepahiang50. Bupati Bengkulu Selatan
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.
Baca SelengkapnyaPantas mengatakan, kemungkinan partainya bakal mengumumkan nama bakal calon gubernur pada Mei 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaPKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemenkes memperoleh beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19, salah satunya datang dari Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaAgus juga menegaskan kalau penangan munisi yang telah kedaluwarsa itu sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan yang berujung pada kematian ini pun sudah dilaporkan pihak orang tua ke Polsek Lodoyo Timur.
Baca SelengkapnyaJumhari, yang sakit dan tinggal sebatang kara, di Kecamatan Genteng, Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaPemerintah dinilai kecolongan lantaran sibuk dengan pencegahan pandemi Covid-19.
Baca Selengkapnya