Meski Berstatus Terdakwa Korupsi, Johan Dibolehkan Ikuti Pelantikan Jadi Wagub OKU
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumatera Selatan mengizinkan terdakwa Johan Anuar hadir dalam pelantikan dirinya sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, hasil pemilihan kepala daerah 9 Desember 2020. Hanya saja, diperlukan pengawalan karena statusnya sebagai tahanan.
Juru bicara PN Klas IA Khusus Sumsel Abu Hanifah mengungkapkan, izin tersebut sebagai hak Johan sebagai wabup terpilih yang bakal dilantik oleh Gubernur Sumsel maupun Menteri Dalam Negeri. Izin tersebut diberikan dalam pelantikan langsung maupun virtual.
"Dia berhak dihadirkan dalam pelantikan sebagai Wabup OKU terpilih," ungkap Hanifah, Jumat (19/2).
Hanya saja, kata dia, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat izin terkait pelantikan Johan. Surat itu disertai dengan dokumen pelantikan sebagai payung hukumnya.
"Sejauh ini kami belum menerima suratnya. Jika nanti keluar izin, harus dikawal karena yang bersangkutan adalah tahanan," ujarnya.
Dia menambahkan, proses sidang Johan saat ini masih keterangan saksi. Setelah pelantikan, statusnya sebagai Wabup OKU biasanya dinonaktifkan dan jika terbukti bersalah akan diberhentikan.
"Setelah vonis dan dinyatakan bersalah baru diberhentikan," kata dia.
Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati mengaku belum menerima pemberitahuan terkait pelantikan. Dia menegaskan kliennya harus dilantik sesuai perundang-undangan karena hasil sah dari pilkada serentak tahun lalu.
"Klien saya masih terdakwa bukan terpidana, jadi harus dilantik," ujarnya.
Diketahui, Johan Anuar dijerat kasus dugaan tipikor pengadaan lahan kuburan di OKU senilai Rp6,1 miliar dari APBD 2012 dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,49 miliar. Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumsel menetapkan empat tersangka dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, yakni pemilik lahan Hidirman, mantan Sekda OKU Umirtom, mantan Kepala Dinas OKU Najamudin, dan mantan Asisten I Setda OKU Ahmad Junaidi.
Johan Anuar ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri pada 9 September 2016 namun dia menang dalam gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri Baturaja pada 2018. Dua tahun berselang atau awal 2020, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel karena menemukan alat bukti baru.
Meski menjalani penahanan selama empat bulan, berkas perkara Johan tak kunjung beres. Dia pun lagi-lagi dibebaskan pada 12 Mei 2020 karena jaksa menilai berkasnya tak bisa dilimpahkan karena belum lengkap hingga batas waktu ditetapkan.
Pada Juli 2020, KPK mengambil alih kasus ini dari Ditreskrimsus Polda Sumsel. Penyidik KPK datang ke Mapolda Sumsel membawa berkas penyidikan untuk diproses lebih lanjut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras.
Baca SelengkapnyaIstri dan dan Gubernur Maluku terbang ke Jakarta untuk mengetahui kondisi terakhir suaminya setelah mendapatkan informasi OTT KPK.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selama menjadi bupati, ia diterjang cobaan besar akibat melanjutkan program bupati pendahulunya yang bermasalah
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Sumsel Agus Fatoni memberikan sejumlah pesan khusus kepada Pj Bupati OKI Asmar Wijaya yang baru saja dilantik.
Baca SelengkapnyaKorban luka akibat kerusuhan saat iring-iringan prosesi pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, mencapai 14 orang.
Baca SelengkapnyaSebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir, Panca merupakan seorang pengusaha kondang di Sumatra Selatan
Baca SelengkapnyaRuhut mengatakan, fakta itu mungkin saja bisa diungkap pasangan Ganjar-Mahfud pada saat debat kemarin. Sayangnya, mereka tak diberikan kesempatan berbicara.
Baca SelengkapnyaPihaknya menilai penunjukan Pj kepala daerah menjadi alat politik oleh Jokowi.
Baca Selengkapnya