Munarman Tolak Dakwaan UU Terorisme JPU: Saya Pribadi Ajukan Eksepsi
Merdeka.com - Terdakwa Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman tidak terima atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya turut terlibat merencanakan dan menggerakkan orang untuk aktivitas terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Alhasil usai JPU membacakan dakwaannya, Munarman menyatakan akan menyanggahnya dengan mengajukan eksepsi secara pribadi atau keberatan pada sidang selanjutnya
"Saya pribadi akan mengajukan eksepsi," kata Munarman saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (8/12).
Menurut dia, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum banyak kesalahan pada istilah dan pengetikan. Bahkan, dia menilai tidak mengerti dengan rangkaian surat dakwaan setebal 65 halaman tersebut. Termasuk tim kuasa hukum yang juga layangkan eksepsi.
"Saya makin tidak mengerti. Karena intonasi dan penggalan-penggalan kalimat serta kata-katanya serta pengucapan dari berbagai macam istilah tadi, sangat tidak tepat," ucap Munarman.
"Kami juga Insya Allah akan mengajukan eksepsi," singkat Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar.
Merespon tanggapan Munarman, Majelis Hakim pun menerima permohonan eksepsi berserta kuasa hukumnya tersebut untuk kemudian dibacakan pada sidang selanjutnya
"Untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum mengajukan keberatan," jawab hakim.
Sebelumnya, Terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman didakwa ikut serta terlibat di berbagai tempat, dalam beberapa agenda merencanakan dan menggerakkan orang untuk aktivitas terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (8/12).
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat bacakan dakwaan.
Jaksa menyebut keterlibatan Munarman dalam tindakan terorisme, karena ikut menghadiri sejumlah agenda pembaiatan kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Dimana agenda yang dihadiri Munarman dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
"Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa.
Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaKorban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, sebelum akhirnya ditemukan jasadnya.
Baca SelengkapnyaPolisi membeberkan peran masing-masing para tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca SelengkapnyaUNJ buka-bukaan awal mula 93 mahasiswa UNJ menjadi korban TPPO ke Jerman.
Baca SelengkapnyaKorban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca Selengkapnya