OC Kaligis Gugat Korupsi Payment Gateway, Ini Kata Denny Indrayana
Merdeka.com - Pengacara OC Kaligis menggugat Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya agar penyidikan kasus korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkum HAM dilanjutkan. Kasus ini menetapkan Denny Indrayana, mantan wakil Menteri Hukum dan HAM, sebagai tersangka.
Adapun ini disampaikannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 20 November 2019 kemarin. Terkait hal ini, Denny Indrayana mengatakan, menghormati sikap OC Kaligis.
"Ya kita hormati. Saya digugat, Novel Baswedan digugat. Pak OC pasti punya alasan, hak beliau, dan saya yakin prosesnya akan berjalan baik-baik saja di pengadilan negeri," ucap Denny di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (21/11).
Denny Percaya Hakim dan Polisi
Denny menuturkan, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Majelis Hakim dan Kepolisian yang menjawab hal ini. "Kita serahkan kepada majelis hakim dan teman-teman Kepolisian yang menjawab gugatan itu," ungkap Denny.
Sebelumnya, OC Kaligis meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi terkait kasus Payement Gateway Imigrasi Kemenkum HAM. Hal ini ia sampaikan saat mengajukan replik.
"Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menolak seluruh eksepsi Tergugat I (Bareskrim Polri)," kata Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
OC Ajukan 97 Saksi
Selain itu, dalam kasus ini juga OC Kaligis mengajukan 97 orang saksi dan 7 orang ahli serta keterangan dari Denny Indrayana.
"Kemudian dari bagian keuangan, melanggar korupsi pasal 2 pasal 3. Saya ingin tahu, ini di petisinya seperti apa? Di Bu Lisa atau di kejaksaan. Karena waktu itu kejaksaan kelihatannya ogah untuk meluruskan perkara ini," ujarnya.
"Sedangkan kalau di KPK, 2 saksi saja sudah masuk. Ini 90 saksi loh. Jadi kesimpulannya dari gelar perkara polisi bukan saya. Pasal 2 dan pasal 3 itu mengenai Tipikor. Menguntungkan orang lain atau diri sendiri," sambungnya.
Bukan hanya itu, ia pun mengaku tak mengambil uang negara sedikit pun. Oleh karena itu, kasus ini ia majukan dalam prosesnya.
"Sekarang kan kita majukan proses ini, karena dia kan paling getol mengatakan kita ini koruptor. Padahal dia sendiri apa, sedangkan banyak orang yang dimajukan KPK belum tentu merugikan keuangan negara. Saya 1 sen pun enggak ada uang negara saya ambil," ucapnya.
Reporter: Putu Merta Suya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.
Baca SelengkapnyaDana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaAngka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnya"Siapa pun yang dimaksudkan dalam laporan temuan PPATK itu harus dibuka secara transparan"
Baca SelengkapnyaRiski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca Selengkapnya