Pagi Ini, Rizieq Syihab Bebas
Merdeka.com - Muhammad Rizieq Syihab telah bebas dari Rutan Bareskrim Polri, pada 20 Juli 2022. Diketahui, ia sebelumnya menjalani masa penahanan setelah divonis bersalah terkait tindak pidana karantina kesehatan dan menyiarkan berita bohong.
"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Tanggal ditahan 12 Desember 2020. Ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (20/7).
Ia menjelaskan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
"Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," jelasnya.
Rika menegaskan, Rizieq Syihab ditahan di Rutan Bareskrim karena pertimbangan keamanan terhadap dirinya.
"Kalau penempatannya di Rutan Bareskrim, tapi kalau statusnya warga binaan dari Rutan Cipinang. Tentunya penempatan di Rutan Bareskrim adanya pertimbangan-pertimbangan sehingga yang bersangkutan di tempatkan di Rutan Bareskrim, salah satunya pertimbangan keamanan," tegasnya..
Secara terpisah, kuasa hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar menyebut, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu bebas pada pagi tadi sejak pukul 06.30 Wib.
"(Bebas) 06.30 Wib, sudah di Petamburan Alhamdulillah. Sebentar lagi rilis, tunggu," tutup Aziz.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq dan Syarifah Mona memiliki selisih usia cukup jauh, yaitu 27 tahun.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Resmi Mendaftar Habib ke Rabithah Alawiyah, Cukup Bayar Rp50 Ribu
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab hingga Din Syamsuddin menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dua sengketa Pilpres 2024 ke MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.
Baca SelengkapnyaIstri Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun Yahya tutup usia pada Sabtu (16/12).
Baca SelengkapnyaDia meyakini, Rieke sangat memahami makna penting dan strategis dokumen tersebut dalam menunjukkan runutan proses perencanaan pembangunan nasional bangsa.
Baca SelengkapnyaRizky DA mengucap syukurnya bisa menyelesaikan pendidikannya untuk jenjang S1.
Baca SelengkapnyaRiya merupakan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT.
Baca SelengkapnyaSus Rini memang selalu berhasil membuat anak bungsu Raffi Ahmad dan Nagita Slavina itu tenang meski tengah rewel.
Baca Selengkapnya