Rizieq Shihab, Din Syamsuddin hingga Munarman Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, Begini Isinya
Kelima tokoh tersebut mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Kelima tokoh tersebut mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Lima tokoh itu adalah Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman, dan Yusuf Muhammad Martak.
“Dokumen amicus a quo alhamdulillah telah diterima dengan baik oleh sekretariat MK,” kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dilansir Antara, Rabu (17/4).
Isi Dokumen Amicus Curiae
Dalam dokumen amicus curiae yang diserahkan, lanjut Aziz, kelima tokoh tersebut mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan,” kata Aziz dalam penjelasannya mengenai isi dokumen.
Atas keprihatinan tersebut, kelima tokoh itu pun mengajukan empat usulan kepada Mahkamah Konstitusi. Usulan pertama yang disampaikan adalah mereka berharap agar MK dapat kembali meluruskan perjalanan bangsa sehingga bisa kembali pada rel konstitusi yang berdasarkan keadilan dan berorientasi pada kemakmuran rakyat serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kedua, mereka berharap agar Hakim Konstitusi secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangan yang telah diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan di bawahnya untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa serta tidak memberi ruang bagi terjadinya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara di seluruh aspek.
Ketiga, MK diharapkan mengambil peran untuk meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi.
Terakhir, mereka mendesak agar Hakim Konstitusi mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945.
Dalam penutupnya, kelima tokoh tersebut mengimbau Hakim Konstitusi untuk menempatkan rakyat sebagai bagian utama dalam pengambilan keputusan.
“Kami mengimbau kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi dalam mengambil keputusan untuk menempatkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara di atas kepentingan golongan, terlebih keluarga, serta menempatkan nurani yang bersih dan jernih di tengah penderitaan mayoritas rakyat,” pungkas Aziz.
Semua berkas sahabat pengadilan tersebut akan dibaca bersamaan dengan pencermatan berbagai alat bukti pada masing-masing perkara dari semua pihak.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, Partai Golkar bakal menunggu keputusan resmi hakim MK soal sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMK mengakui pihak yang mengajukan Amicus Curiae PHPU terbanyak sepanjang sejarah Pilpres tahun ini.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaMenurut Otto, MK hanya sebatas menerima saja pengajuan Amicus Curiae namun tidak menjadi pertimbangan hukum beri putusan.
Baca SelengkapnyaSejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Baca SelengkapnyaMereka menilai iklim demokrasi yang sudah berjalan rusak akibat proses Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaFajar memastikan tidak ada kewajiban Amicus Curiae akan dibacakan satu per satu.
Baca SelengkapnyaKetum PDIP Megawati menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara PHPU Pilpres 2024 kepada MK
Baca SelengkapnyaMana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'
Baca Selengkapnya