Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI

Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI

Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI

Penataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.

Pemerintah terus melakukan penataan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik. 


Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, beberapa perbaikan yang dilakukan di antaranya dengan mencabut Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI

"Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di Negara negara Kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Menaker Ida.

Lebih lanjut Menaker Ida menjelaskan, bahwa sesuai dengan UU No 18/2017 bahwa untuk penempatan PMI harus mengikuti ketentuan, antara lain: negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing; memiliki perjanjian tertulis antara Pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah RI; serta memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI

"Selain 3 syarat tersebut, juga perlu adanya sebuah kesepakatan untuk memiliki sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah," katanya.

Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI

Perbaikan selanjutnya, kata Menaker Ida, adalah mencabut dan mengubah Keputusan Menaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

"Perubahan ini kami tegaskan untuk memberikan kesempatan kepada suluruh Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) dapat mengikuti SPSK, yakni dengan mengubah persyaratan P3MI yang dapat ikut serta dalam program SPSK penempatan PMI sektor domestik di Arab Saudi," katanya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI

Perbaikan lainnya adalah pencabutan Keputusan Menaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Menaker Ida menandaskan bahwa saat ini pihaknya bersama K/L lainnya tengah menyusun draft perbaikan atau perubahan 3 aturan tersebut.

Menaker Ida menandaskan bahwa saat ini pihaknya bersama K/L lainnya tengah menyusun draft perbaikan atau perubahan 3 aturan tersebut.

Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI

"Selain itu, Kemnaker juga telah melakukan tindak lanjut perbaikan tata kelola penempatan PMI dengan melakukan Rapat Koordinasi Teknis untuk Menyusun Tim Teknis dan Petunjuk Teknis guna mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sampai Pemerintah Desa," ujarnya.

Pemkot Tarakan Raih Predikat Dua Nasional dalam Pengelolaan Rumah Khusus
Pemkot Tarakan Raih Predikat Dua Nasional dalam Pengelolaan Rumah Khusus

Penghargaan ini diterima oleh Wali Kota Tarakan yang hadir memenuhi undangan pada malam puncak Hari Perumahan Nasional.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Peran Penting Pemilih Pemula di Pilpres 2024
TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Peran Penting Pemilih Pemula di Pilpres 2024

Pemimpin harus bisa menjanjikan keadilan bagi seluruh anak muda, tidak hanya yang berada di kota melainkan juga di pelosok daerah.

Baca Selengkapnya
Dinilai Berhasil Kelola Pertanian, Bupati OKU Timur Raih Penghargaan dari Kementan
Dinilai Berhasil Kelola Pertanian, Bupati OKU Timur Raih Penghargaan dari Kementan

Ia dinilai berontribusi dan berhasil membangun OKU Timur di Bidang Pertanian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Ingatkan Perusahaan Tambang Junjung Tinggi Kaidah Pertambangan yang Baik
Pemerintah Ingatkan Perusahaan Tambang Junjung Tinggi Kaidah Pertambangan yang Baik

Ada 5 pengelolaan pertambangan yang harus dilakukan perusahaan tambang.

Baca Selengkapnya
Mentan SYL Ajak Petani Serdang Bedagai Gunakan KUR Sebagai Akses Modal
Mentan SYL Ajak Petani Serdang Bedagai Gunakan KUR Sebagai Akses Modal

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan bahwa sumbet dana KUR pertanian dialokasikan Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya
15 Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
15 Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.

Baca Selengkapnya
Pemkab OKU Timur Satukan Kantor Pepabri di Momen HUT ke-78 RI
Pemkab OKU Timur Satukan Kantor Pepabri di Momen HUT ke-78 RI

Bupati OKU Timur Lanosin, M.T. menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk menyatukan Kantor Pepabri di Ruko Kawasan Hutan Kota Martapura.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Diduga Menikmati Uang Korupsi Rp13,9 Miliar
Syahrul Yasin Limpo Diduga Menikmati Uang Korupsi Rp13,9 Miliar

KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Istana Segera Tunjuk Plt Ketua KPK usai Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Istana Segera Tunjuk Plt Ketua KPK usai Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan

Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan)

Baca Selengkapnya