Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menistakan Agama
Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi buntut pernyataan soal zakat dan salat yang belakangan viral di media sosial.
Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi buntut pernyataan soal zakat dan salat yang belakangan viral di media sosial.
Pelaporan polisi diterima Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 April 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
"Benar. Laporan diterima tanggal 16 april 2024 tentang dugaan penistaan agama" kata Ade dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Ade mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami pelaporan tersebut. Kasus ini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ditangani Subdit Kamneg Krimum," Ujar dia.
Terpisah, Pendeta Gilbert Lumoindong menanggapi pelaporan itu dengan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat.
"Sekali lagi kami menyatakan maaf kami, kepada umat yang terluka dan tersakiti, insyaallah ke depannya lebih baik," ucap dia.
Pelapor mengaku dicecar 10 pertanyaan seputar dugaan tindak pidana yang dilaporkannya ke Mapolda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.
Baca SelengkapnyaPejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaSebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pencabulan itu dilaporkan sesuai LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya