Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penghuni Indekos di Pamulang Diintimidasi saat Beribadah, Begini Respons Kemenag

Penghuni Indekos di Pamulang Diintimidasi saat Beribadah, Begini Respons Kemenag

Penghuni Indekos di Pamulang Diintimidasi saat Beribadah, Begini Respons Kemenag

Kemenag meminta masyarakat mengedepankan toleransi, demi menjaga kerukunan antarumat beragama.

Mahasiswa Universitas Pamulang mengaku dianiaya dan diintimidasi ketika melakukan ibadah di rumah kontrakannya, yang terletak di wilayah Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan,


Disebut-sebut pelaku tindak keras dan intimidasi adalah masyarakat setempat dan juga ketua RT.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI Anna Hasbie mengatakan Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik (Bimas Katolik) sudah menurunkan tim sejak Senin (6/5) dini hari lalu.

Ia menyatakan, pihaknya terus berkoordinasi dan mengadakan pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan untuk mencari penyelesaian dari permasalahan yang terjadi.

"Saat ini empat pelaku sudah ditangkap oleh pihak yang berwajib," ujarnya, dilansir dari Antara, Jumat (10/5).

Penghuni Indekos di Pamulang Diintimidasi saat Beribadah, Begini Respons Kemenag

Anna mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk senantiasa menjaga suasana tetap kondusif, dengan mengedepankan toleransi, demi menjaga kerukunan antarumat beragama.


"Bagi saudara-saudara Umat Kristiani yang memperingati Kenaikan Yesus Kristus, Kementerian Agama mengucapkan selamat menjalankan ibadahnya," ucapnya.

Penghuni Indekos di Pamulang Diintimidasi saat Beribadah, Begini Respons Kemenag

Anna juga mengatakan pihaknya telah menyepakati bahwa pelanggaran hukum seperti yang terjadi pada kerusuhan di Pamulang, Tangerang Selatan harus diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Kami bersepakat bahwa pelanggaran hukum akan terus diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.


Sebagai informasi, Polres Tangsel sudah menetapkan 4 tersangka terkait kasus tersebut. Keempat tersangka berinisial D (35), I (30), S (36) dan A (26). Mereka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam.

"Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka empat orang," terang Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa (7/5).


Dalam aksi kekerasan yang viral itu, para tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang meneriaki hingga menyerang mahasiswa yang sedang berdoa.

"Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka empat orang," terang Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa (7/5).


Dalam aksi kekerasan yang viral itu, para tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang meneriaki hingga menyerang mahasiswa yang sedang berdoa.

"D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungan," kata Ibnu Bagus.

Penghuni Indekos di Pamulang Diintimidasi saat Beribadah, Begini Respons Kemenag

Tersangka lainnya, I meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan karena korban menolak perintah tersangka untuk pergi. Tersangka juga mendorong badan korban sebanyak dua kali.


"S berperan membawa senjata tajam pisau, dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar segera membubarkan diri," terang Ibnu Bagus.

Sementara tersangka A, kata Kapolres adalah pelaku yang membawa pisau dengan untuk melakukan ancaman terhadap korban dengan tersangka lain.


Atas perbuatannya pelaku disangkakan Undang-Undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam, sesuai pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

"Ancaman pidana penjara 10 tahun. Serta pasa 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan dan pasal 351 KUHP ayat (1) penganiayaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500," jelas Kapolres.

Pemuda 24 Tahun Diduga Jadi Penyokong Dana Sindikat Tembakau Sintetis di Bogor
Pemuda 24 Tahun Diduga Jadi Penyokong Dana Sindikat Tembakau Sintetis di Bogor

Polisi juga berhasil meringkus dua orang lain yakni GBH (20) di SPBU Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Baca Selengkapnya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Baca Selengkapnya
Penyiram Air Keras dan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati Ditangkap!
Penyiram Air Keras dan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati Ditangkap!

Pelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika

Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH

Baca Selengkapnya
Penjelasan Polisi soal Unggahan Viral Penghuni Indekos di Tangsel Mengaku Diintimidasi Saat Ibadah
Penjelasan Polisi soal Unggahan Viral Penghuni Indekos di Tangsel Mengaku Diintimidasi Saat Ibadah

Disebut-sebut pelaku tindak keras dan intimidasi adalah masyarakat setempat dan juga ketua RT.

Baca Selengkapnya
16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini
16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini

Bawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.

Baca Selengkapnya
Tawuran Pecah di Lenteng Agung, Satu Orang Tewas Disabet Senjata Tajam
Tawuran Pecah di Lenteng Agung, Satu Orang Tewas Disabet Senjata Tajam

Pelaku pembacokan ditangkap polisi empat hari setelah peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Baca Selengkapnya
Intip Kesibukan Penjahit Permak Pakaian di Pinggir Jalan Tulungagung Jelang Lebaran, Kewalahan hingga Tolak Pelanggan
Intip Kesibukan Penjahit Permak Pakaian di Pinggir Jalan Tulungagung Jelang Lebaran, Kewalahan hingga Tolak Pelanggan

Pengguna jasa permak pakaian meningkat 2-3 kali lipat dibanding hari biasa.

Baca Selengkapnya