Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengunggah Kolase Ma'ruf Amin Terancam 6 Tahun Penjara

Pengunggah Kolase Ma'ruf Amin Terancam 6 Tahun Penjara Brigjen Pol Awi Setiyono. ©2020 Merdeka.com/Antara

Merdeka.com - Polisi menangkap SM, pemilik akun Facebook yang mengunggah foto kolase Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan bintang porno Jepang Shiego Tokuda atau kerap dijuluki netizen Indonesia sebagai Kakek Sugiono. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.

"Ancaman pidana penjara enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10).

Menurutnya, hal itu didasarkan pada pasal yang disangkakan yakni Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Untuk Pasal 45 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara empat tahun dan atau denda Rp 750 juta," jelasnya.

SM sendiri dibawa ke Bareskrim Polri ada Jumat 2 Oktober 2020. Sesampainya di sana, dia pun menyampaikan permohonan maaf.

"Saya mohon maaf kepada Pak Kiai tentang yang telah saya lakukan, saya khilaf dan berharap kepada Kiai saya diberikan maaf," tutur SM di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 2 Oktober 2020.

"Tidak ada sakit hati karena dia ulama saya. Saya lihat dia masalah K-Pop itu aja," lanjutnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut, penangkapan SM dilakukan hari ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tertanggal 30 September 2020. Dia diamankan di kediamannya, Jalan Lobe Daud LL VI, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

"Motifnya kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel Youtube," jelas Argo.

Pelaku SM terancam pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin angkat bicara soal foto kolasenya viral di media sosial. Dia mengaku sudah mengetahui foto tersebut dan merasa prihatin.

Hal ini disampaikan Ma'ruf Amin melalui juru bicaranya Masduki Baidowi.

"Saya sudah lapor ke Pak Wapres (Ma'ruf Amin) bahwa Pak Wapres mengaku prihatin," kata Masduki saat dihubungi, Kamis 1 Oktober 2020.

Menurut dia, foto kolase Ma'ruf Amin yang viral tersebut direspons serius oleh para barisan Ansor ke pihak berwajib. Belakangan diketahui, pengunggah adalah seorang pengurus MUI tingkat kecamatan Tanjung Balai.

"Ya Pak Wapres sudah tahu juga dia pengurus kecamatan, tapi Pak Wapres mengaku tidak mengenal dan tidak ada singgungan atau kenal langsung," jelas Masduki.

Dia memastikan, Ma'ruf Amin saat ini dalam posisi pasrah dan menyerahkan proses hukum serta laporan kepada barisan Ansor. Utamanya, ingin mengetahui apa motif unggahan tersebut.

"Proses hukum sudah diwakili Ansor, kita tunggu motifnya apa, dari motif ini kita bisa tahu tujuannya, kita klarifikasikan siapa tahu salah paham," kata Masduki.

Foto kolase Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan bintang porno Jepang Shiego Tokuda atau di Indonesia kerap dijuluki Kakek Sugiono, viral di media sosial.

Viralnya foto kolase Ma'ruf Amin tersebut, membuat Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menyesalkan kejadian tersebut. Dia mengingatkan pentingya beretika dalam menggunakan media sosial.

Meski demikian, sampai sekarang belum mengetahui maksud dari dibuatnya foto kolase Ma'ruf Amin tersebut.

"Kami belum tahu motif pelaku yang membuat dan mengunggah kolase foto tersebut di media sosial. Tapi apa pun motifnya, itu adalah cermin dari pemanfaatan media digital yang tidak dilandasi akhlak dan etika," kata Zainut di Jakarta, Kamis 1 Oktober 2020.

Dia berharap, masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Apalagi banyak informasi hoaks yang bisa memancing emosi dan amarah, serta menumbuhkan kebencian.

"Mari, siapa pun kita, untuk membiasakan klarifikasi atau tabayyun setiap mendapat informasi, apalagi dari media sosial. Sehingga, kita terjaga dari emosi dan tumbuhnya kebencian kepada seseorang atas informasi yang belum tentu terbukti kebenarannya," jelas Zainut.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya
Pemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya
Pemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya

Penting untuk mengetahui tanggal dan prosedur pencoblosan pemilu.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Dorong Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan, Berapa Hari Liburnya?
Anies-Cak Imin Dorong Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan, Berapa Hari Liburnya?

Anies-Cak Imin mendorong cuti bagi ayah yang istrinya melahirkan.

Baca Selengkapnya
Proses Hukum Pria Tua Pukul Anak Kandung hingga Tewas di Bekasi Dihentikan, Ini Alasannya
Proses Hukum Pria Tua Pukul Anak Kandung hingga Tewas di Bekasi Dihentikan, Ini Alasannya

Proses Hukum Pria Tua Pukul Anak Kandung hingga Tewas di Bekasi Dihentikan, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya