Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Asas adalah makna dasar dalam berpikir dan berpendapat, dasar cita-cita organisasi, serta hukum yang mendasar.
Pertanyaan sebutkan asas pemilu menjadi penting untuk dijawab. Pasalnya, tanpa asas yang jelas, pemilu akan berlangsung secara serampangan dan mengesampingkan peraturan yang sudah ditentukan.
Asas pemilu juga sudah dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan dalam UU maupun UUD.
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Asas tersebut biasanya disingkat dengan istilah Luber Jurdil. Istilah tersebut telah dikenal sejak zaman orde baru dan diteruskan pada masa reformasi.
Lantas, apa maksud dari Luber Jurdil? Berikut penjelasan lengkapnya.
Asas pemilu yang pertama adalah asas langsung. Ketika pemilu, rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya untuk memilih pemimpin.
Mereka memilih secara langsung sesuai dengan kehendak dan hati nuraninya, tanpa boleh ada perantara di antara mereka.
Kedua adalah asas umum. Asas umum dalam pemilu adalah menjamin kesempatan pemilihan tersebut berlaku menyeluruh bagi seluruh warga Indonesia yang memenuhi syarat.
Asas kedua ini bertujuan agar tidak ada diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, pekerjaan, status sosial, dan lain sebagainya.
Ketiga adalah asas bebas. Asas ini bertujuan memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kebebasan dalam menentukan pilihannya. Penentuan itu diharapkan tanpa tekanan dan paksaan dari orang lain.
Setiap warga negara ketika hendak memilih pemimpinnya mendapatkan jaminan keamanan agar bisa memilih sesuai dengan kehendak hati dan kepentingannya.
Asas pemilu selanjutnya adalah rahasia. Asas ini memastikan bahwa setiap pemilih memberikan suaranya dengan rahasia dan tidak boleh diketahui oleh pihak mana saja dengan cara apa saja. Pemilih memberikan suaranya dengan dijamin kerahasiaannya.
Selanjutnya, jujur juga menjadi asas yang penting dalam pemilu. Asas ini bertujuan bahwa setiap penyelenggaraan pemilu semua aspek yang bertugas seperti aparat pemerintah, peserta, pengawas, pemantau, pemilih, dan lain sebagainya harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Asas pemilu yang terakhir adalah asas adil. Asas ini menjamin bahwa semua pemilih dan peserta pemilu akan mendapatkan perlakuan secara adil dan bebas dari kecurangan dari pihak mana saja dalam penyelenggaraan pemilu.
KPU sudah menentukan siapa saja yang bisa menjadi pemilih dalam pemilu.hal itu tertuang dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagai berikut:
1. Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, Anda juga harus mengetahui tahapan-tahapan pemilu yang sudah diatur dalam Pasal 167 ayat 14 Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Tahapannya adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
4. Penetapan peserta Pemilu
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
7. Masa kampanye Pemilu
8. Masa tenang
9. Pemungutan dan penghitungan suara
10. Penetapan hasil Pemilu
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
Asas pemilu di Indonesia ada 6, yaiitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Baca SelengkapnyaLuber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaApa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.
Baca SelengkapnyaAsas pemilu adalah pedoman yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Keenam asas pemilu ini dikenal juga dengan akronim Luber Jurdil.
Baca SelengkapnyaPemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaSyarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan pemilu memiliki langkah-langkah yang terstruktur dan diatur secara ketat.
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaTindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.
Baca Selengkapnya