Pihak Kaligis akan tempuh semua upaya hukum gugat deponering AS & BW
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan OC Kaligis dan Suryadharma Ali terhadap deponering yang dikeluarkan Kejaksaan Agung.
Deponering itu dilakukan Jaksa Agung M Prasetyo atas perkara pidana yang menjerat dua mantan pimpinan KPK yaitu Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
Salah satu alasan tidak diterimanya permohonan itu dijelaskan hakim lantaran pemohon mengajukan SKP2 yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 19 Februari lalu. Sementara Jaksa Agung mendeponeringkan kasus AS dan BW pada 3 Maret 2016.
"Menurut Pak Kaligis akan dideponering, faktanya benar dideponering. Buktinya keluarkan, SKP2nya keluarkan, ternyata ada. Ini demi kepastian hukum kita ajukan permohonan," papar kuasa hukum OC Kaligis, Desiana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/3).
"Kalau dari para pemohon pastinya kecewa dan kita sudah menduga tidak dapat diterima. Kita akan ajukan banding," sambung dia.
Pihaknya mengatakan akan melakukan upaya hukum apa saja untuk bisa memenangkan permohonannya. Karena menurut dia, meski Novel Baswedan, AS dan BW telah berjasa dalam memberantas korupsi, hal itu tidak membuat mereka kebal akan hukum.
"Iya kita akan melakukan banding atas keputusan ini. Kita akan tempuh upaya hukum apa saja yang bisa kita tempuh demi penegakan keadilan," tutup dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaLebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca Selengkapnya