Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Terancam Penjara 8 Tahun

Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Terancam Penjara 8 Tahun

Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Terancam Penjara 8 Tahun

Penyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang

Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang Hasan ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah. Ia terancam hukuman 8 tahun penjara.


Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan penyidik akan memanggil Hasan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Setelah sebelumnya pemanggilan Hasan masih berstatus sebagai saksi.

"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun," 
kata Kapolres Bintan di kantornya, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (19/4).

merdeka.com

Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Terancam Penjara 8 Tahun



Selain itu, kata dia, penyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang sebagai pejabat negara dalam kasus tersebut.

"Polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan kooperatif,"
kata AKBP Riki.

merdeka.com

AKBP Riky Iswoyo menjelaskan bahwa penyidik resmi menetapkan Pj. Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka bersama dua orang lainnya berinisial R dan B terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat di atas lahan milik PT Bintan Property Indo di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.



Penetapan para tersangka berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan setelah gelar perkara yang dilaksanakan di tingkat Polda Kepri.

Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Terancam Penjara 8 Tahun
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Terancam Penjara 8 Tahun

Terkait dengan pemenuhan dua alat bukti dalam perkara tersebut, dia menegaskan telah terpenuhi. Oleh karena itu, penyidik menetapkan total tiga orang tersangka dalam perkara ini.



Dalam kasus ini, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing, yakni pada tahun 2014 Pj. Wali Kota Tanjungpinang masih menjabat sebagai Lurah Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, sedangkan tersangka R menjabat Kepala Seksi Pembangunan Kelurahan Sei Lekop dan tersangka B selaku juru ukur tanah.

Pada tahun 2016, kata dia, Pj. Wali Kota Tanjungpinang menjabat sebagai Camat Bintan Timur, R menjabat sebagai Lurah Sungai Lekop, dan B tetap sebagai juru ukur.


"Penyidik terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah tersebut," kata kata Kapolres Bintan. Seperti dikutip Antara.

Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Pj Wali Kota Bekasi: Tidak Ada Arahan Pemerintah Pusat untuk Menangkan Prabowo-Gibran
Kesaksian Pj Wali Kota Bekasi: Tidak Ada Arahan Pemerintah Pusat untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Kesaksian Pj Wali Kota Bekasi Bantah Dapat Arahan Pemerintah Pusat Menangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Satu Polisi dan TNI Datangi Pos Kamling di Petamburan, Ada Apa?
Jenderal Bintang Satu Polisi dan TNI Datangi Pos Kamling di Petamburan, Ada Apa?

Jenderal polisi dan TNI bintang satu tiba-tiba datangi pos kamling Petamburan dan bertemu dengan banyak warga.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejar Produksi dan Tanam dua kali, Kementan Bantu Petani di Sukabumi Irigasi Perpompaan
Kejar Produksi dan Tanam dua kali, Kementan Bantu Petani di Sukabumi Irigasi Perpompaan

Sebelumnya para petani hanya bisa satu kali tanam dalam satu tahun dengan adanya irigasi perpompaan menjadi dua kali tanam.

Baca Selengkapnya
Peternakan Milik Jenderal Bintang Dua Polisi, Saat Senggang Santai Gembala Kambing
Peternakan Milik Jenderal Bintang Dua Polisi, Saat Senggang Santai Gembala Kambing

Potret jenderal bintang dua Polri urus peternakan kambing.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.

Baca Selengkapnya
Penganiaya Santri hingga Tewas di Tebo Jambi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Penganiaya Santri hingga Tewas di Tebo Jambi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa AR dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Saat Tinjau Personel, Jenderal Bintang 3 Ini Colek Pipi Brigpol Yanuar 'Ini Bagus Murah Senyum'
Saat Tinjau Personel, Jenderal Bintang 3 Ini Colek Pipi Brigpol Yanuar 'Ini Bagus Murah Senyum'

Menjelang Pemilu serentak tahun 2024 yang tinggal menghitung hari, Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran tinjau persiapan personel polri di Polda Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.

Baca Selengkapnya