Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS Batam Diminta Patungan Bayar Denda Terpidana Korupsi Dana Guru TPQ Rp 626 Juta

PNS Batam Diminta Patungan Bayar Denda Terpidana Korupsi Dana Guru TPQ Rp 626 Juta PNS. www.pdk.or.id

Merdeka.com - Beredar surat yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta Pegawai Honorer Pemko Batam. Isi surat tersebut adalah permintaan menyumbang untuk pembayaran denda atau kerugian negara sebesar Rp 626.360.000 atas vonis terhadap Abdul Samad, terpidana kasus pemberian hibah bansos Pemko Batam tahun anggaran 2011.

Jika denda tersebut tak dibayarkan, hukuman penjara Abdul Samad menjadi 5 tahun 6 bulan. Dari yang semula empat tahun penjara.

Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Muhammad Syahir membenarkan patungan tersebut merujuk Surat edaran yang dikeluarkannya melalui Sekretaris Daerah (Sekda Kota Batam) dengan tembusan Wali kota Batam atas dasar kepedulian Korsa Kepegawaian.

"Dasarnya sederhana sekali dengan dasar meringankan terhadap sesama pegawai," kata Syahir saat ditemui di kantor Kepegawaian Kota Batam, Rabu (16/1/2019).

surat edaran pemko batam

Surat edaran pemko batam ©2019 Merdeka.com

Dasar pembuatan surat edaran tersebut, kata Syahir, istri terpidana Abdul Samad meminta bantuan Pemko Batam supaya dapat membantu membebaskan denda subsider sebesar 650 juta yang dikenakan terhadap suaminya. Jika denda subsider tidak terbebaskan pidana kurungan akan bertambah.

Atas dasar itu, jelas Syahir, pihaknya berinisitif membuat surat imbauan agar semua pegawai dapat memberikan sumbangan sebesar Rp 50 ribu perorang.

"Hukumannya empat tahun, subsidernya selama satu tahun penjara, karena menyelewengkan dana Bansos sebesar Rp 6,4 miliar," ucapnya.

Pihaknya juga mengakui, perihal surat permohonan bantuan dana tersebut sebagai kesalahan dari segi administrasi pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan, akan mengoreksi ke depannya.

"Memang mekanismenya tidak tepat, kami akan segera menarik surat edaran tersebut dari para pegawai di lingkungan pemerintah Kota Batam," ujarnya.

Syahir menuturkan kondisi Abdul Samad saat ini dalam keadaan sakit di dalam Rutan Tanjung pinang.

Sebelumnya Abdusamad berdasarkan kasasi Mahkamah Agung yang bersangkutan divonis dengan hukuman pokok 4 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 626.360 juta dan apabila tidak membayar terdakwa akan menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Abdul Samad merupakan Pegawai Pemko Batam dengan Jabatan Kabag Kesra yang salah satu dari 3 terpidana kasus dana Bansos sebesar Rp 6,3 miliar untuk Guru Taman Pendidikan Alquran (TPQ) sekota Batam, APBD tahun 2011.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Perpadi Puji Gebrakan Mentan Amran Soal Penambahan Alokasi Pupuk
Perpadi Puji Gebrakan Mentan Amran Soal Penambahan Alokasi Pupuk

Mentan Andi Amran Sulaiman dalam memperjuangkan penambahan alokasi pupuk subsidi hingga Rp 28 triliun.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.

Baca Selengkapnya
Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM
Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM

Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.

Baca Selengkapnya
Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP
Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP

Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Baca Selengkapnya