Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Kunjungan ini untuk berkonsultasi secara langsung bersama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
Kunjungan ini untuk berkonsultasi secara langsung bersama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
Asosiasi pelaku usaha ekosistem berencana menyambangi kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada pekan depan.
Kunjungan ini untuk berkonsultasi secara langsung bersama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo terkait rencana pemerintah menaikkan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2025 menjadi 12 persen.
"Mungkin minggu depan akan ada pertemuan lagi dengan beliau pak Dirjen Pajak di kantor beliau,"kata Koordinasi Asosiasi Ekosistem sekaligus Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah kepada awak media di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).
Meski demikian, Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Namun, Budi tidak bersedia memberikan informasi terkait isi pembicaraan dengan Ditjen Pajak tersebut karena masih dalam tahap diskusi.
"Saya, asosiasi bertemu dengan Pak Dirjen, kita belum bisa memberikan pendapat, karena masih dalam tahap diskusi dengan Pak Dirjen Pajak di kantor beliau," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dinaikkan menjadi 12 persen di 2025 akan dilaksanakan pada Pemerintahan selanjutnya.
Di mana mayoritas masyarakat Indonesia telah menjatuhkan pilihannya kepada keberlanjutan. Dengan demikian, kebijakan masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan terus dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya.
"Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jumat (8/3/2024).
Sebagaimana ketetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.
Sebagai informasi, tarif PPN sendiri telah ditetapkan pemerintah Indonesia menjadi 11 persen sejak 1 April 2022 lalu, dan akan dinaikkan secara bertahap sampai dengan 12 persen di tahun 2025.
KPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara
Baca SelengkapnyaTahun ini, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh, dengan komponen tunjangan kinerja 100 persen.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca SelengkapnyaIa menyentil, jika pihak yang meragukan ke NU an dari Khofifah Indar Parawansa adalah justru tidak pernah menjadi pengurus dari organisasi NU.
Baca SelengkapnyaSYL memeras PNS Kementan yang uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaOleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.
Baca SelengkapnyaPenundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
Baca Selengkapnya