Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata
Pemerintah bakal melihat implementasi kenaikan dari penerapan tarif PPN bagi para pelaku usaha. Mengingat tidak semua produk dan jasa terkena imbasnya.
Pemerintah bakal melihat implementasi kenaikan dari penerapan tarif PPN bagi para pelaku usaha. Mengingat tidak semua produk dan jasa terkena imbasnya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahdin Uno menyebut bahwa rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tidak terlalu berdampak terhadap sektor pariwisata.
"Kita sudah simulasi model, tidak terlalu berdampak, khususnya sektor pariwisata," kata Sandiaga kepada media, Jakarta, Kamis (14/3).
Dia menyebut, pemerintah bakal melihat implementasi kenaikan dari penerapan tarif PPN bagi para pelaku usaha. Mengingat tidak semua produk dan jasa terkena imbasnya.
Katanya, pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.
"Tidak semua produk dan jasa yang terkena, tapi tentunya kita lihat, ada yang harus kita dengarkan dari dunia usaha," jelas Sandiaga.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani mengatakan, penerapan tarif PPN tidak akan banyak menimbulkan gejolak di lapangan.
"Kalau itu dibilang beban baru ya pastilah, namanya pajak naik," imbuh Hariyadi.
Tetapi, dia menggarisbawahi hal yang penting saat ini adalah pertumbuhan ekonomi nasional yang tumbuh semakin tinggi agar kewajiban masyarakat kepada negara dapat terealisasi dengan baik.
ariyadi berharap pemerintah membuat dunia usaha yang lebih kompetitif dan memberikan kemudahan bagi para pengusaha swasta.
"Jadi semua upaya untuk membuat dunia usaha kompetitif harusnya mendapatkan target kita karena masyarakat kan dibebankan dengan target yang lebih tinggi harusnya yang diberikan kemudahan berusaha dan semua regulasi yang membuat kita kompetitif didorong," terang Hariyadi.
Pemerintah akan terus memantau perkembangan harga tiket pesawat dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaMenurut Sandiaga, untuk menurunkan harga tiket pesawat, dibutuhkan tambahan 700 pesawat.
Baca SelengkapnyaAjib Hamdani menilai, opsi menaikkan tarif PPN ini menjadi sebuah dilema dalam konteks perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaBelakangan ini harga beras melambung tinggi, masyarakat semakin tercekik usai kenaikan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaUMKM yang tercatat berkontribusi 61 persen terhadap PDB dan menyerap 97 persen tenaga kerja di Indonesia menjadi fokus kolaborasi Pertamina dan Kemenparekraf.
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Selengkapnya