Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Hingga 31 Desember 2023 belum terbit Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji pensiunan.
Hingga 31 Desember 2023 belum terbit Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji pensiunan.
PT Taspen (Persero) mengumumkan bahwa kenaikan gaji para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS sebesar 12 persen belum terealisasi.
Hal itu dikarenakan, hingga 31 Desember 2023 belum terbit Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji pensiunan. Sehingga besaran gaji pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019.
"Informasi bagi para peserta pensiunan, perlu berhati-hati terhadap informasi terkait perubahan atau penundaan gaji pensiun. Sampai 31 Desember 2023 belum terbit PP mengenai kenaikan gaji pensiunan," tulis akun Instagram @taspen, dikutip Rabu (3/1).
Pihaknya pun mengimbau agar tidak merespon informasi palsu yang beredar dan memastikan supaya para pensiunan mendapatkan informasi melalui website resmi www.taspen.co.id.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan akan segera cair pada bulan Januari 2024.
Adapun rincian kenaikan masing-masing antara lain, PNS naik sebesar 8 persen dan pensiunan PNS akan naik sebesar 12 persen.
Kendati begitu, Bendahara Keuangan itu mengatakan pihaknya kini masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan kenaikannya sebesar yang disampaikan bapak presiden 8 persen untuk ASN TNI Polri dan pensiunan 12 persen. Ini PP-nya sedang diselesaikan sedang ngebut nih jadi kita sekarang sedang ngejar-ngejar tapi jangan khawatir akan tetap kita bayarkan Januari ini. Komplit untuk 12 bulan," ujar Sri Mulyani dalam acara konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Selasa (2/1).
Perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaPT Taspen (Persero) telah menyalurkan pembayaran uang pensiun sesuai dengan penetapan/penyesuaian pensiun pokok yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari.
Baca SelengkapnyaKeputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Baca SelengkapnyaPencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaTahun ini, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh, dengan komponen tunjangan kinerja 100 persen.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaJokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaUntuk golongan PNS III terendah akan mendapatkan gaji Rp3.198.300 pada Maret 2024. Sementara, untuk PNS golongan III tertinggi akan memperoleh gaji Rp5.948.100.
Baca Selengkapnya