Polda Metro Bongkar Modus Penyelundupan Kokain Cair dalam Botol Sampo
Dua WNA diamankan dalam kasus penyelundupan kokain cair ini.
Dua WNA diamankan dalam kasus penyelundupan kokain cair ini.
Dirres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki menyebut dua WNA asal Portugal itu merupakan kurir dan pembeli yang terjaring dalam satu operasi hasil pengembangan yang dilakukan penyidik.
“Kita mengamankan tersangka yaitu inisial RPAP, warga negara Portugal peran sebagai kurir. Nah di mana kurir ini membawa dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju bandara Soekarno Hatta,” kata Hengki saat jumpa pers, Senin (25/3).
Hengki mengatakan dari pengembangan terhadap RPAP yang mendapat bayaran 6.000 Euro sebagai kurir. Penyidik kembali berhasil menangkap pihak pembeli yakni, FMGS di Bali.
“Nah calon penerima ini kita kembangkan, penerima di Bali warga negara asing juga warga negara Portugal. Perannya sebagai penerima yaitu kita amankan FMGS ya,” tuturnya.
Adapun modus dari tersangka dalam menyelundupkan kokain cair yakni dengan memasukan ke dalam tiga botol sampo yang masing-masing memiliki berat, bruto 977,2 ml atau 1005,4 gram, bruto 709, 3 ml atau 729,7 gram, dan berat 912,4 ml atau 938,7 gram.
“Jadi kokain yang bisa kita amankan bersama rekan dr beai cukai, kokai cair seberat 2.598,9 ml atau 2.673,8 gram,” sebutnya.
Nantinya kokain cair itu yang disimpan dalam botol sampo akan dituang di atas lempeng untuk dikeringkan dan dibentuk kembali menjadi kristal. Setelah itu barulah barang haram tersebut siap untuk dikonsumsi.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap 2 orang tdk baik karir maupun penerima kokain yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 1 lebih subsider pasal 114 ayat 1 Uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.
Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaPolisi turut menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,16 gram.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan Marsekal Muda Purn TNI Asep Adang Supriyadi soal plat dinasnya yang dicatut oleh pengemudi Fortuner arogan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaBidang Propam Polda Metro Jaya tengah memeriksa kelima anggotanya yang kedapatan menggunakan narkotika di wilayah Cimanggis, Depok.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca Selengkapnya